Oleh : Nova A (Aktivis Muslimah)

Hari Anak Nasional (HAN) 2026 baru saja diperingati dengan penuh sukacita secara seremonial. Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) sebagai wujud kolaborasi lintas sektor. Namun, di balik riuhnya tepuk tangan dan formalitas panggung perayaan, sebuah tanya besar menggelitik nurani kita: Benarkah anak-anak Indonesia hari ini sudah benar-benar aman dan terlindungi?

Jika kita menilik realitas di lapangan, jargon perlindungan anak terkesan kontradiktif dengan fakta empiris. Berdasarkan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sepanjang tahun 2026, kasus kekerasan di sekolah justru mengalami peningkatan tajam hingga lebih dari 100 persen. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan sampai harus menggelar konferensi pers darurat terkait status perlindungan anak. Ironisnya, rumah dan sekolah dua institusi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan paling aman bagi anak kini kerap berubah menjadi ruang terjadinya trauma. Anak-anak tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, mental, dan seksual, tetapi arus degradasi moral juga telah menyeret sebagian dari mereka menjadi pelaku kriminalitas ekstrem, termasuk fenomena mengerikan seperti pengeboman atau penyerangan di lingkungan sekolah oleh siswa sendiri. Fenomena gunung es kekerasan anak ini menjadi alarm keras bahwa ada yang salah dalam sistem hidup kita.

Akar Masalah: Sekulerisme-Kapitalisme Global

Meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap anak tidak boleh dipandang secara parsial sebagai kelalaian individu atau keluarga semata. Ini adalah kerusakan sistemik. Tata kehidupan yang berasaskan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah melahirkan pola perilaku liberal di tengah masyarakat. Ketika standar kebahagiaan diukur dari materi dan kepuasan fisik ala kapitalisme, nilai-nilai moral dan fitrah manusia perlahan terkikis.

Dalam ekosistem kapitalistik ini, tiga lapis perisai utama pelindung anak yaitu keluarga, masyarakat, dan negara—mengalami kelumpuhan fungsi (systemic failure). Keluarga, yang terhimpit beban ekonomi akibat mahalnya biaya hidup, kehilangan waktu dan kepekaan untuk mengasuh anak dengan basis keimanan. Masyarakat menjadi makin individualis dan abai terhadap lingkungan sekitar. Sementara itu, peran negara sering kali terjebak pada tataran formalitas, regulasi di atas kertas, dan kampanye media sosial tanpa ketegasan hukum yang hakiki.

Ketidakseriusan negara sangat tampak pada pembiaran ruang digital. Negara seolah tumpul menghadapi serbuan platform digital yang merusak masa depan anak, mulai dari maraknya judi online (judol), konten pornografi yang mudah diakses, hingga gim online yang terbukti menjadi sarang interaksi para pelaku pedofilia. Di sisi hukum, belum ada sanksi hukum yang memberikan efek jera (deterrent effect), baik bagi pelaku kekerasan dewasa maupun penanganan komprehensif yang adil bagi pelaku anak yang terlibat kriminalitas berat.

Solusia Islam: Perlindungan Hakiki dan Peran Negara

Islam memandang anak sebagai amanah besar sekaligus aset peradaban masa depan. Perlindungan terhadap anak tidak bisa diwujudkan secara utuh selama aturan sekuler-liberal masih dipertahankan. Islam menawarkan konstruksi yang komprehensif melalui penerapan syariat secara institusional oleh negara (Khilafah).

Dalam institusi Islam, pemimpin bertindak sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Rasulullah SAW bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR Bukhari). Negara memikul tanggung jawab penuh untuk melindungi anak secara menyeluruh: menjaga nyawanya, keselamatan fisiknya, kesehatan mentalnya, hingga kemurnian akidahnya. Perlindungan ini bukan sekadar respons saat terjadi kasus, melainkan tindakan preventif dan kuratif yang terintegrasi melalui empat jalur utama:

Pertama, perbaikan tata sosial dan pergaulan. Negara Islam akan menghapus segala bentuk konten pornografi, judol, maupun ekosistem digital yang merusak pikiran anak di ruang publik. Interaksi pria dan wanita diatur dengan sistem pergaulan Islam (Nizhamul Ijtima’i) untuk menutup rapat celah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

Kedua, penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat. Melalui jaminan sistem ekonomi Islam, negara memastikan para ayah dapat mencari nafkah dengan layak, sehingga para ibu bisa fokus menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik utama (al-ummu madrasatul ula) tanpa terbebani target finansial. Masyarakat juga diedukasi untuk memiliki kesadaran kolektif untuk saling menjaga (amar ma’ruf nahi munkar), bukan bersikap tak acuh.

Terakhir, penegakan hukum yang tegas. Sistem sanksi Islam (Uqubat) berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah/efek jera). Pelaku kekerasan terhadap anak akan dijatuhi hukuman berat yang setimpal. Hukum yang tegas ini akan memutus mata rantai kriminalitas, sehingga lingkungan sosial kembali steril dari ancaman bagi tumbuh kembang generasi muda.

Peringatan HAN 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi total. Gerakan #RuangAmanNyamanAnak tidak akan pernah terwujud selama fondasi kehidupan kita masih bersandar pada sekularisme yang rapuh. Sudah saatnya kita kembali pada syariat Islam yang kaffah, demi menghadirkan perlindungan yang nyata, aman, dan penuh berkah bagi seluruh anak bangsa. Wallahu a’lam bish-shawab.