Nabi SAW bersabda, “Satu hari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun. Satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan yang turun selama 40 hari” (HR ath-Thabrani, Bukhari, Muslim, dan Imam Ishaq).

Dalam keramaian dan keriuhan loket birokrasi dan tumpukan berkas administrasi, kita sering kali lupa bahwa pelayanan publik bukanlah sekadar rutinitas teknis, melainkan sebuah bentuk ibadah yang agung.

Seorang ulama besar dan filsuf Islam ternama Ibnu Taimiyah, dalam pemikiran politik hukumnya, menegaskan bahwa agama tidak dapat tegak tanpa adanya negara, dan negara hadir sebagai wasilah untuk merealisasikan perintah Tuhan melalui kesejahteraan umat manusia. Maka, dalam konteks ini, napas utama dari keberadaan negara tersebut adalah melayani dan Pelayanan publik.

Bayangkan jika setiap petugas pelayanan memandang dirinya bukan sebagai penguasa kecil di balik meja, melainkan sebagai pekerja yang diupah oleh Tuhan untuk menggembalakan hamba-hamba-Nya. Maka akan ada satu dorongan besar yang terjadi yaitu “perubahan”

Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa penguasa adalah wakil Allah atas hamba-Nya sekaligus wakil hamba dalam urusan mereka sendiri. Maka, setiap senyum yang diberikan kepada warga yang bingung, dan setiap percepatan dokumen yang memudahkan hidup seseorang, adalah wujud nyata dari penunaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Maka Inti dari pelayanan yang menyentuh hati adalah keadilan dan maslahat. Pemimpin sejati, menurut Ibnu Taimiyah, harus menempatkan dirinya terhadap rakyatnya seperti posisi wali terhadap anak yatim; ia menjaga harta dan hak mereka dengan penuh ketulusan, mengambil hanya jika membutuhkan, dan menjaga diri dengan penuh kesahajaan. Inilah spirit yang seharusnya menjiwai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dasar mereka.

Lebih dari itu, Ibnu Taimiyah menawarkan visi bahwa pelayanan kepada manusia adalah kewajiban agama karena agama dan dunia tidak bisa dipisahkan. Ketika seorang pelaksana pelayanan bekerja dengan kekuatan (kompetensi) dan amanah (kejujuran), ia sedang melakukan jihad yang paling mulia. Sebaliknya, pengabaian terhadap keluhan rakyat atau praktik maladministrasi bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Mari kita jadikan setiap kantor pelayanan di republik ini sebagai “institusi kejujuran.” Mengukitp nasihat Ibnu Taimiyah bahwa penguasa itu ibarat pasar; jika yang laku adalah kejujuran dan keadilan, maka itulah yang akan didatangkan orang kepadanya. Maka dalam konteks Pelayanan publik yang berbasis pemikiran ini tidak akan membiarkan rakyatnya menderita dalam antrean yang tak berujung,pungutan liar, pengabaikan kewajiban hukum, korupsi, kolusi dan Nepotisme karena ia tahu bahwa setiap detik kesulitan rakyat adalah beban berat di pundaknya kelak.

Akhirnya, pelayanan publik yang menggugah adalah pelayanan yang dilakukan dengan mata hati. Ia adalah sebuah “sajadah panjang” pengabdian, di mana keadilan sosial diwujudkan melalui ketulusan tangan para pelayannya demi meraih ridha Tuhan dan kesejahteraan semesta. Maka tak salah Ibnu Taimiyah juga mengikutip hadis Nabi SAW Bahwa, sehari bagi pemimpin yang adil lebih utama daripada ibadah selama enam puluh tahun.