TANJUNG – Polsek Banua Lawas bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, BKSDA Banua Enam, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong berhasil mengevakuasi seekor Orang Utan yang beberapa hari terakhir berada di sekitar permukiman warga di Desa Habau, Kecamatan Banua Lawas, Rabu (29/7).
Kapolsek Banua Lawas Iptu Gigih Sutanto bersama personel Polsek Banua Lawas melakukan pendampingan terhadap tim gabungan dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi tersebut.
Rombongan terlebih dahulu menuju Desa Banua Lawas RT 8, yang berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan Orang Utan tersebut terakhir terlihat pada Selasa (28/7) sore, saat sedang memakan umbut pohon sawit.
Selanjutnya, tim bersama warga melakukan penyisiran di kawasan hutan yang diduga menjadi habitat sementara satwa tersebut. Sesampainya di lokasi, Orang Utan berjenis kelamin jantan itu berhasil ditemukan sedang berada di atas pohon.
Tim BKSDA Kalimantan Selatan kemudian melakukan pembiusan sesuai prosedur penyelamatan satwa liar. Setelah dipastikan dalam kondisi aman, Orang Utan tersebut di evakuasi menggunakan jaring, dan dimasukkan ke dalam kandang khusus yang telah dipersiapkan.
Selanjutnya, Orang Utan dibawa oleh Tim BKSDA Kalimantan Selatan menuju Banjarbaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Keberhasilan evakuasi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Selama beberapa hari terakhir, keberadaan Orang Utan di sekitar lahan pertanian dan perkebunan membuat sebagian warga merasa khawatir untuk beraktivitas.
Kegiatan evakuasi selesai sekitar pukul 11.00 Wita dan berlangsung aman, tertib, serta lancar berkat sinergi antara aparat kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses evakuasi.
Menurutnya, evakuasi ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Polri, BKSDA, KPH, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus melindungi satwa liar yang dilindungi.
“Masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa maupun diri sendiri apabila menemukan satwa liar memasuki kawasan permukiman. Segera laporkan apabila menemukan satwa liar kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara profesional,” katanya. yan
