Oleh : Salasiah, S.Pd
Pemandangan antrean panjang kendaraan yang mengular di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi potret buram wajah pengelolaan energi kita. Dari Sumatra Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, masyarakat harus merelakan waktu produktif mereka terbuang hanya untuk mendapatkan liter demi liter bahan bakar. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan sinyal kuat yang mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola energi dan fungsi negara sebagai pelayan publik.
Dalam merespons situasi ini, pemerintah melalui BPH Migas menyampaikan bahwa antrean panjang tersebut dipicu oleh panic buying atau pembelian panik di tengah masyarakat akibat isu pembatasan bahan bakar bersubsidi. Pemerintah berjanji bahwa antrean ini akan terurai dalam beberapa hari ke depan.
Namun, jika kita menelaah lebih jauh ke dalam data yang ada, argumentasi panic buying tampaknya tidak cukup untuk menjelaskan akar persoalan. Data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh dari kuota tahunan 2026. Artinya, kuota yang tersisa di lapangan memang berada pada titik yang sangat kritis. Menyederhanakan masalah struktural ini sekadar sebagai “kepanikan warga” adalah bentuk pengalihan isu dari inti persoalan yang sebenarnya.
Untuk memahami mengapa krisis ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini terus berulang, kita perlu membedah paradigma sistemik yang saat ini mendasari tata kelola sumber daya alam di negeri ini.
Secara konseptual dan struktural, sistem ekonomi yang saat ini mendominasi dunia—termasuk yang secara de facto mewarnai kebijakan ekonomi kita—adalah sistem yang bercorak kapitalistik. Dalam paradigma ini, terjadi pergeseran peran negara yang sangat fundamental. Negara yang sejatinya terbentuk untuk melayani dan mengurus kepentingan rakyat, perlahan berubah fungsi menyerupai sebuah korporasi dagang.
Akibat dari pergeseran paradigma ini sangat fatal. Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya menjadi hak milik publik dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, justru dialihfungsikan menjadi komoditas komersial. Bahan bakar minyak tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar yang ketersediaannya wajib dijamin oleh negara, melainkan sebagai barang dagangan yang harus menghasilkan keuntungan materi (profit). Ketika kebutuhan dasar hajat hidup orang banyak dikomersialisasi, maka rakyat akan selalu berada pada posisi yang rentan dan dirugikan.
Persoalan ini diperparah dengan masifnya arus liberalisasi dalam pengelolaan minyak dan gas (migas), yang mencakup sektor hulu (eksplorasi dan eksploitasi) hingga hilir (distribusi). Pemberian konsesi dan ruang yang terlalu luas kepada korporasi swasta maupun asing membuat negara perlahan kehilangan kontrol mandirinya.
Ketika rantai pasok dan tata kelola diserahkan pada mekanisme pasar bebas, negara tidak lagi memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan arah kebijakan energinya sendiri. Rakyat pada akhirnya dipaksa untuk tunduk pada hukum penawaran dan permintaan serta permainan harga korporat. Liberalisasi ini menempatkan negara dalam posisi subordinat, di mana alih-alih melindungi rakyat dari gejolak harga, negara justru bertindak sebagai regulator yang memfasilitasi jalannya bisnis korporasi tersebut.
Ironisnya, dalam menghadapi kelangkaan dan antrean yang menyengsarakan ini, langkah yang diambil sering kali bukanlah menyelesaikan akar masalahnya. Alih-alih mengevaluasi sistem kepemilikan dan pengelolaan SDA dari hulu, pemangku kebijakan justru sibuk membuat regulasi teknis yang berbelit-belit.
Kebijakan pembatasan kuota dan penerapan syarat pembelian yang rumit di SPBU—sering kali melibatkan birokrasi digital yang belum tentu inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat—justru menambah beban psikologis dan sosiologis warga. Kebijakan semacam ini seolah meletakkan kesalahan pada rakyat yang dianggap “boros”, padahal akar utamanya adalah sistem distribusi dan pengelolaan produksi yang keliru sedari awal.
Menghadapi kebuntuan sistemik ini, sudah saatnya kita membuka wacana pada paradigma alternatif yang memiliki landasan filosofis dan praktis yang kuat dalam mengurus hajat hidup publik. Dalam hal ini, tata kelola pemerintahan dan ekonomi dalam pandangan Islam menawarkan solusi konstruktif yang sangat relevan.
Pertama, Mengembalikan Fungsi Ideal Negara. Islam menetapkan bahwa negara adalah ra’in (pengurus dan pelayan) bagi rakyatnya. Terdapat sebuah prinsip dasar bahwa haram bagi sebuah pemerintahan untuk mencari keuntungan bisnis dari pemenuhan kebutuhan dasar publik.
BBM, air, dan energi adalah fasilitas mutlak yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara. Posisi BBM bukanlah barang dagangan komersial yang tunduk pada fluktuasi pasar bebas, melainkan wujud pelayanan riil negara kepada warganya. Negara memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang diproduksi ditujukan untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat, bukan untuk mempertebal margin laba segelintir elit korporasi.
Kedua, Menolak Liberalisasi Sumber Daya Alam. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang melimpah seperti minyak, gas, batu bara, dan mineral lainnya dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ammah). Kepemilikan umum ini haram hukumnya untuk diliberalisasi, diswastanisasi, atau diserahkan hak monopolinya kepada korporasi asing maupun swasta lokal.
Tata kelola SDA wajib dipegang penuh oleh negara, mewakili rakyat, dari sektor hulu hingga ke hilir. Hasil dari pengelolaan ini nantinya dikembalikan seluruhnya untuk kemaslahatan umat, baik dalam bentuk BBM murah (atau bahkan gratis untuk sektor tertentu), pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Kedaulatan energi benar-benar berada di tangan negara, sehingga negara tidak bisa didikte oleh kepentingan korporat global mana pun.
Ketiga, Efisiensi Birokrasi dan Pelayanan Merata. Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) mendesain struktur birokrasi yang cepat, tanggap, dan efisien. Islam menghapus birokrasi yang panjang, syarat-syarat yang berbelit, dan regulasi yang menyulitkan rakyat dalam mengakses haknya. Pemenuhan hak rakyat tidak boleh ditukar dengan kerumitan administratif.
Negara akan mendistribusikan BBM secara merata ke seluruh pelosok wilayah dengan akses yang mudah dijangkau. Tidak akan ada lagi rakyat yang harus mengunduh aplikasi rumit atau mengantre berjam-jam di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan bahan bakar, karena sistem distribusinya dirancang berbasis pada pemenuhan kebutuhan riil, bukan berbasis pada pembatasan kuota demi menekan subsidi.
Fenomena antrean BBM yang terus berulang bukanlah sekadar masalah teknis atau kepanikan sesaat dari warga. Ini adalah buah dari sistem tata kelola energi berbasis kapitalisme yang menjadikan negara kehilangan fungsinya sebagai pelayan rakyat, dan beralih rupa menjadi fasilitator pasar bebas. Kebijakan tambal sulam berupa pembatasan kuota dan regulasi pembelian yang rumit hanya akan terus memperpanjang penderitaan publik.
Di sinilah kita membutuhkan keberanian untuk melirik dan mempertimbangkan konstruksi tata kelola yang lebih berkeadilan dan memanusiakan manusia, seperti yang ditawarkan oleh paradigma Islam. Negara harus dikembalikan pada khitahnya sebagai pengurus rakyat.
Tata kelola sumber daya alam harus dikembalikan kepada statusnya sebagai milik publik yang diharamkan untuk diliberalisasi. Hanya dengan perombakan paradigma yang mendasar inilah, kelangkaan energi dan antrean panjang yang merendahkan martabat rakyat tidak akan lagi terjadi di masa depan.
