BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan perusahaan untuk mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan rasa keadilan bagi kelompok penyandang disabilitas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas dalam dunia kerja.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Machli Riyadi sengaja mengundang seluruh perusahaan di Banjarmasin agar dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak yang sama kepada para penyandang disabilitas.
“Seluruh perusahaan diingatkan mengenai kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari total tenaga kerja,” ungkap Machli Riyadi, di sela sosialisasi penyelenggaraan unit layanan Disabilitas, di Creatif Hub Banjarmasin, Kamis (23/7).
Machli menegaskan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh sektor pekerjaan sesuai kemampuan dan kompetensi penyandang disabilitas. “Sejauh ini dari 16. 891 perusahaan dan UMKM belum maksimal memperkerjaan para disabilitas, makanya kami perlu memperkuat agar mereka bisa memperhatikannya,” katanya.
Diakuinya, sebenarnya standar pekerja disabilitas ini hanya 1 persen namun nyatanya angka pekerja disabilitas tak memenuhi.
“Kami juga melakukan kerjasama magang melalui BLK, pekerja ini juga kami tempatkan di perusahaan yang membutuhkan keahlian dan tenaganya. Dengan upaya ini harapannya pekerja disabilitas bisa mandiri dan sejahtera,” katanya. via
