BANJARMASIN – Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku tabrak lari menewaskan seorang petugas kebersihan (sapu jalan) di Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Penabrak lari yaitu seorang oknum mahasiswa, berinisial NA (19) warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat dan saat ini dia sedang dalam proses hukum oleh Unit Gakkum Satlantas setempat.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan dalam beberapa hari kejadian dan dari hasil penyelidikan petugas Unit Laka di lapangan.
Ciri-ciri mobil penabrak korban teridintifikasi dan dibenarkan saat pemeriksaan mobil oleh tim Lboratorium Firensik (Labfor) Polda Kalimantan Selatan. Pelaku pun kemudian diamankan tanpa ada perlawanan yang pasti. “Pelaku bukan oknum Polri, kalau mahasiswa ia,” katanya.
Oknum mahasiswa ini dijemput di rumahnya di Teluk Tiram, pada Selasa (30/6) sekitar pukul 05.00 Wita. “Iya sudah dalam dua hari ini mahasiswa ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit laka, ia berinisial NA (19).
Mahasiswa salah satu universitas negeri di Kota Banjarmasin dan merupakan warga Teluk Tiram. “Kami juga mengamankan satu unit mobil Irtiga yang digunakan saat kejadian,” ucap Kapolresta, pada Jumat (10/7).
Berdasarkan keterangan pelaku ke penyidik, dari pemeriksaan, NA bersama dua rekannya mencari makan, sepulangnya dari rumah makan.
Kondisi jalan malam itu memang tidak ramai, ia membawa mobil dengan cepat, jalanan sepi dan mobil menabrak korban yang pada saat itu lagi menyapu jalanan disaat jalanan sepi.
“Hasil pemeriksaan NA dalam kondisi normal tidak mabuk, ia tidak mengkonsumsi minuman beralkohol,” jelasnya.
Namun, NA tidak mengetahui mobilnya menabrak sesuatu atau orang, NA tetap tancap gas meninggalkan korban yang terkapar penuh darah dan tewas di tempat. NA lalu membawa mobil pulang ke rumah orang tuannya di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat.
Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya petugas Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil mengidentifikasi dan mengamankan NA di rumah orang tuanya di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat.
NA ditetapkan sebagai tersangka, Polantas juga menyita mobil yang NA bawa sebagai barang bukti tabrak lari yang menewaskan penyapu jalanan.
“Atas perbuatannya pelaku tabrak lari, NA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutup Plh Kapolresta. sam/ani
