BANJARMASIN – Penyidik Kejari Banjarmasin yang menangani kasus dugaan korupsi terkait sewa komputer jaringan di Disdik Banjarmasin menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik tersangka TAN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wirantio melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, ketika dikonfirmasi, di Banjarmasin, Senin (13/7), membenarkan kasus penyitaan tersebut.
Kajari mengatakan bahwa pihak telah melaksanakan penyitaan serta penyegelan terhadap tanah dan bangunan yang beralamat di Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara milik tersangka TAN.
“Ya benar kita ada melakukan penyitaan aset berupa sebuah rumah milik tersangka TAN selaku pelaksana kegiatan Sewa Komputer Server, Aplikasi dan Jaringan untuk Jenjang Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024,” ujar Ardian Junaedi.
Lanjutnya, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026 yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ada dua lembar asli Sertipikat Hak Milik bidang tanah terletak di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 398 M2 dan luas tanah 149 M2.
“Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin, didampingi oleh Jaksa Penyidik lainnya serta turut hadir dan mendampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin untuk melakukan giat penyegelan dan pemasangan plang stiker penyitaan terhadap bangunan rumah milik Tersangka TAN,” kata Ardian.
Kegiatan penyitaan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengamankan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diduga kuat memiliki kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus dugaan korupsi terkait sewa komputer jaringan di Disdik Banjarmasin, penyidik Kejari sudah menetapkan empat tersangka yakni TAN selaku kontraktor, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial N.
Kemudian, Kabid SD berinisial AQ dan AB merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmain pada tahun 2024 yang juga menjabat sebagai PPTK pada kegiatan sewa komputer jaringan yang ditangani pihak Kejari Banjarmasin. ris/ani
