BANJARMASIN – Unit Reserse Polsek Banjarmasin Tengah membongkar kasus peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan nasional antar Provinsi, di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, buser Polsek Banteng menangkap tiga tersangka dan menyita sekitar 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil ekstasi warna biru logo LV.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Narkoba Kompol Syuaib Abdullah dan Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (7/7) di tiga lokasi berbeda.
Pertama diamankan seorang pria berstatus mahasiswa berinisial HL di Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin Barat kepemilikan satu butir ineks. Kemudian diamankan kurir sekaligus pengedara bernisial YA di Jalan Ir PHM Noor RT 55 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat.
Dari hasil penangkapan pengedar mengarah ke terduga bandar besar nerkoba lintas provinsi berinisial Y, di Jalan Desa Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Dari hasil penangkapan bandar Y, kita berhasil mengamankan 10.229 butir ineks berwarna biru lugo LV dan 13 bungkus teh cina berwarna hijau didalamnya berisi 13 kilogram sabu-sabu,” ungkapnya dengan seulas senyum keberhasilan.
Masih ada bandar besar diatas YA selaku kurir pengedar Y, yaitu pria berinisial B alias BU, polisi terus mengejar B. “Y diupah Rp9 juta tiap kali B megirim barang, Y adalah sebagai kaki tangan dan tempat penyimpanan barang narkotika milik BU,” katanya.
Antara Y dan BU tidak saling kenal, saat transaksi BU dan Y lewat telepon selurer. “Saat ini ketiga pelaku, pemakai, penjual dan pemilik narkotika, sudah kita diamankan dan kita proses penyidikan” jelasnya, Jumat (7/7).
Kapolaresta menjelaskan pengungkapan jaringan sabu lintas provinsi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banteng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan oknum Mahasiswa berinisial HL.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pengedar Y, petugas menemukan 13 bungkus besar diduga sabu-sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi yang disimpan di dalam sterefom. sam/ani
