BANJARMASIN- UPPD Samsat Banjarmasin 1 belum ada melakukan razia atau sosialisasi kepada pengendara roda dua dan empat berupa pemeriksaan PKB di SPBU.

Sementara untuk kegiatan di lapangan, biasanya berupa razia. Namun, peran UPPD Banjarmasin 1 lebih kepada sosialisasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan.

Kepala UPPD Banjarmasin I, M. Mirza Luffillah, S.E., M.M. mengatakan dalam kegiatan tersebut, apakah masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran di lokasi?

“Ya, bisa. Masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran di tempat. Selain itu, kami juga memberikan surat pemberitahuan sebagai pengingat agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya,” ujar Mirza Luffillah di Banjarmasin,Rabu (8/7) siang.

Kalau petugasnya berasal dari mana?

bisa berasal dari Bapenda, UPPD Banjarmasin I, Ditlantas Polda Kalsel, dan PT. Jasa Raharja,

“Tugas kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan,”jelasnya

Dalam satu bulan, kegiatan seperti ini dilakukan berapa kali?

Biasanya dilaksanakan sekitar dua kali dalam sebulan. “Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Kalau pembayaran dilakukan di tempat, jumlah wajib pajak yang membayar juga lumayan banyak.

Nilai pembayaran bervariasi, ada yang mencapai sekitar Rp3 juta dan Rp4 juta. tergantung besarnya tunggakan masing-masing.

Selama ini pembayaran tersebut didominasi oleh pemilik kendaraan sepeda motor.rds