JAKARTA-Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM Bersubsidi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan keprihatinan atas berbagai temuan penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kalimantan Selatan.
Temuan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat, investigasi lapangan, serta aspirasi yang disampaikan langsung oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha angkutan.
Ketua Pansus BBM DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, SE, M.AP, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hajat hidup rakyat kecil dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir oknum. Kami menemukan pola premanisme di SPBU, penyalahgunaan barcode, hingga praktik pelangsiran yang merugikan sopir, nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Syaripuddin di Jakarta,Selasa (7/7).
Temuan Utama Pansus yaiti Realisasi penyaluran Biosolar (JBT) di Kalimantan Selatan hingga Mei 2026 baru mencapai 32% dari kuota tahunan, jauh di bawah tren tahun-tahun sebelumnya.
Ditemukan sejumlah SPBU dengan realisasi jauh melampaui kuota, mengindikasikan adanya kebocoran distribusi ke luar peruntukan yang sah.
Aduan dari Ikatan Supir Angkutan Material Bersatu (ISAM Bersatu) Kabupaten Tanah Laut mengungkap adanya pungutan liar, premanisme, dan “barcode siluman” di sejumlah SPBU.
Sejumlah SPBU diduga membatasi sepihak layanan bagi mobil angkutan umum, sementara pelangsir dalam skala besar tetap dilayani.
Langkah yang Didorong Pansus yaituPembentukan Satuan Tugas (Satgas) BBM Kalimantan Selatan yang melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Polda, Pemkab/Pemkot, dan Pemprov, mengacu pada SK Gubernur Nomor 188.44/0545/KUM/2021.
Pembukaan data kuota dan realisasi BBM subsidi secara transparan per kabupaten/kota dan per SPBU.
Audit menyeluruh terhadap transaksi QR Code, surat rekomendasi, serta SPBU yang rawan penyimpangan.
Penegasan agar industri besar, tambang, dan perkebunan menggunakan BBM non-subsidi, sehingga subsidi benar-benar terarah bagi nelayan, petani, UMKM, dan angkutan rakyat.
Penguatan kuota berbasis kebutuhan riil wilayah, sektor ekonomi, dan musim — bukan sekadar data konsumsi historis.
“Kami mendorong agar dalam 90 hari ke depan sudah ada langkah nyata: data terbuka, dashboard pengawasan bersama, hasil audit SPBU bermasalah, dan sanksi tegas bagi pelanggar. Rakyat kecil tidak boleh lagi dikorbankan oleh mafia pelangsir,” ujar Syaripuddin.
Pansus BBM DPRD Kalimantan Selatan menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk melalui rapat koordinasi lanjutan bersama BPH Migas dan seluruh pemangku kepentingan terkait, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.rds
