RANTAU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, memfaslitasi pemenuhan hak keperdataan seorang warga binaan dengan memberikan layanan proses perwalian nikah bagi anak kandungnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung di Rantau mengatakan, pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pegamanan, tetapi juga menjamin hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

“Setiap warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormatidan difasilitasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Fasilitasi perwalian nikah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hakkeperdataan warga binaan dan keluarganya,” ujar Renaldi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.

Menurut dia, layanan tersebut menjdi bagian dari upaya pemasyarakatan yang menempatkan aspek kemanusiaan dan pemenuhan hak sebagai bagian penting dalam proses pembinan.

“WBP yang sedang menjalani masa pidana tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua melalui pembeian kuasa perwalian kepada penghulu untuk menikahkan anaknya sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Darmawan Saputra mengatakan pihaknya berupaya memastikan setiap permohonan terkait hk warga binaan diproses secara tertib dan sesuai aturan.

“Kami berharap melalui fasilitasi ini warga binaan tetap dapat menjalnkan tanggung jawabnya sebagai orang tua meskipun sedang menjalani masa pidana,” katanya.

Ia menyebutkan, Layanan perwalian niah ini menunjukkan pemenuhan hak warga binaan tidak berhenti selama masa pidana, terutama pada urusan keperdataan yang berkaitan langung dengan kepentingan keluarga.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan sosial dan tanggung jawab keluarga warg binaan selama menjalani proses pembinaan,” ujar Saputra. an/ani