BANJARMASIN – Ketentuan mengenai sertifikasi halal mengalami perubahan. Jika sebelumnya sertifikat halal memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang, kini berlaku secara terus-menerus atau seumur hidup selama pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin Dedy Hamdani menjelaskan, perubahan tersebut membuat fokus pemerintah tidak lagi pada masa berlaku sertifikat, melainkan pada kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produknya.
“Sekarang basisnya bukan lagi waktu berlaku sertifikat, tetapi bagaimana kepatuhan pengusaha untuk menjamin bahwa produknya tetap halal,” ujarnya di sela kegiatan Sosialisasi Jaminan Produk Halal di Rumah Kemasan, Senin (22/6).
Selain difasilitasi pemerintah, pelaku usaha juga dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui aplikasi SiHalal yang terhubung dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun data rinci jumlah sertifikasi yang terbit berada di BPJPH.
Di tingkat daerah, pemerintah setiap tahun memfasilitasi sekitar 100 pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Program tersebut telah berjalan selama beberapa tahun sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski sertifikat halal kini berlaku tanpa batas waktu, pelaku usaha tetap diwajibkan menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi yang telah disertifikasi. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada perubahan yang menyebabkan produk kehilangan status halalnya.
Menurutnya, perubahan bahan baku menjadi salah satu aspek yang diawasi. Jika ditemukan penggunaan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal, maka akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang dijaga itu kandungannya. Kalau ada perubahan bahan baku dan ternyata tidak lagi memenuhi ketentuan halal, tentu akan ada proses pengawasan dan verifikasi,” katanya.
Apabila hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal, sertifikat halal dapat dicabut. Sanksi tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap pelaku usaha karena dapat menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap produknya.
“Sebelum penindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap temuan yang ada guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, “tutupnya. via
