BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan dua peraturan daerah yakni Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pengesahan dua Raperda usulan Pemko Banjarbaru itu dilakukan pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dihadiri Wali Kota Erna Lisa Halaby di gedung DPRD Banjarbaru, Rabu.
“Alhamdulillah, kami bersama wali kota sudah menandatangani dua Raperda yang disepakati menjadi perda dan diterapkan Pemko Banjarbaru sesuai aturan dan ketentuan,” ujar Rizky usai rapat paripurna.
Rizky berharap, dua perda itu mampu mengakomodir keinginan Pemkot Banjarbaru terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan disamping Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja.
Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby mengapresiasi pimpinan DPRD dan segenap anggota pansus DPRD, serta jajaran SKPD Pemko Banjarbaru yang saling bersinergi merampungkan pembahasan dua perda strategis itu.
“Dua perda yang disahkan DPRD merupakan perda strategis sehingga diharapkan bisa diimplementasikan dan hasilnya dirasakan masyarakat baik pengelolaan lingkungan maupun sektor tenaga kerja,” ucapnya.
Ditekankan Lisa, Perda RPPLH menjadi instrumen krusial untuk memastikan roda pembangunan di Kota Idaman berjalan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Disebutkan, hal itu selaras dengan misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarbaru, yakni memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik dan partisipatif.
Sementara, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dirancang secara komprehensif mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, hingga penciptaan hubungan industrial yang harmonis. ant
