BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pendampingan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Senin (15/6).

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah dan Kepala Bidang Kekayaan Intlektual, Riswandi.

Turut hadir sebagai narasumber Trisna Agus Brata dari Ditreskrimsus Polda Kalsel serta peserta yang terdiri dari pengurus Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Kalsel dan perwakilan pelaku usaha perhotelan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Hal; itu sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan serta penanganan pelanggaran KI di daerah.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupaan aset bernilai ekonomi yang lahir dari kreativitas dan inovasi sehingga memerlukan perlindungan yang optimal melalui kolaborasi berbagai pihak.

“Kekayaan Intelektual merupakan aset bernilai ekonomi yang lahir dari kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu, perlindungannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Melalui kegiatan ini, sebut Alex, pihaknya ingin memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum agar upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak.

Ia menambahkan, sinergi antara Kementerian Hukum, kepolisian, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam meningkatkn kesadaran hukum sekaligus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan.

Dalam pemaparannya, Trisna Agus Brata menjelaskan berbagai aspek perlindungan Kekayaan Intelektual, mulai dari dasar hukum, bentuk-bentuk pelanggaran, peran kepolisian dalam penegakan hukum, hingga pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan pelanggaran KI.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi menuntut adanya kerja sama yang semakin kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan KI berjalan secara efektif.

Sementara itu, Meidy Firmansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KanwilKementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam membangun budaya sadar hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Kami berharap para peserta dapat memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta mengetahui langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terjadi pelanggaran. Kesadaran hukum yang baik akan menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif dan mendorong lahirnya inovasi yang berkelanjutan,” ungkap Meidy.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berharap sinergi antara pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan pelaku usaha semakin kuat dalam menciptakan ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang efektif.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuha terhadap perlindungan KI, inovasi dan kreativitas masyarakat diharapkan dapat berkembang secara optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. an/ani