BANARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan tempat kejadian perkara (TKP) SPBU 64.701.11 Kelurahan Pengambangan Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur.
Penindakan dilakukan oleh URC Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalaimantan Swlatan, Jumat (12/6) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, selaku operator SPBU As, Fah, HK, Muh dan Ham selaku pengawas SPBU tersebut.
Dalam press release resminya, Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbil R Siregar didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan perwakilan Pertamina Kalsel, Rabu (17/6) menyebutkan ada 15 orang diamankan dari SPBU itu dan lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya berdasarkan informasi maayarakat, di SPBU 64.701.11, Jalan Pramuka Banjarmasin setiap malam hari sekitar pukul 22.00 Wita keatas.
Sering ditemui warga ada aktifitas kegiatan niaga penjualan BBM jenis pertalite ilegal menggunkan jeriqen, pada Jumat malam personil URC Ditkrimum Polda Kalsel dan Unit Tioidter Satreskrim Polresta Banjarmasin cepat ke TKP.
“Anggota tiba pagar kondisi SPBU tertutup lampu sudah padam, namun didalam ada aktifitas penjualan BBM pertalite dilakukan oleh empat orang. Satu orang pengawas yang mengisi jeriqen sesuai antrian, harga Rp10.500 persatu liter pertalite, masing-masing memiliki peran mengisi bbm ke jeriqen yang antri,” jelasnya.
Jeriqen satu persatu di isi sekitar 50 liter, diamankan uang tunai Rp318.000 dan Rp370.000, jadi keuntungan Rp500 perliter, turut diamankan tujuh jeriqen berisi 160 liter pertalite serta 80 jeriqen kosong BBM.
“BBM pertalite yang disubsidi pemerintah, para pelaku jual dengan harga melebihi harga eceran, yaitu perliter Rp10.500, jadi keuntungan Rp500 perliter,” sebutnya.
Modus operandi yang dilakukan, pertama menutup san memadamkan lampu, dari luar terlihat gelap, tapi pagar dibuka untuk sepeda motor roda dua bisa melewatinya.
Kemudian, mereka mempersilakan pelansir masuk ke SPBU, antri menyusun jeriqen untuk diisi BBM pertalite oleh operator dan pengawas SPB bertugas mengambil uang antrin jeriqen.
“Keuntungan mereka bagi berlima, setelah pengisian selesai, malam itu ada 16 orang pelansir turut diamankan, BBM ini dijual lagi di pinggir jalan,” katanya.
Selain operator dan pengawas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin akan mengembangkan kasus ini ke pemilik SPBU 64.701.11.
“Kita juga akan meminta pendapat ahli terkait tindak pidana penyalahgunaan bbm bersubsidi dari BPH Migas, termasuk memeriksa 11 orang saksi selaku pembeli BBM pertalite,” katanya.
Kepada para tersangka diduga melanggar pasal 55 UURI No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UURI No.6 Tahun 2023, tentang peraturan pemerintah pengganti UURI No.2 tahun 2002, tentang cipta karya.
Sementara itu perwakilan dari Pertamina Kalsel, Wicaksono Ardi Nugroho, sebagai Sales Branch Manager Pertamina Putra Niaga Kalsel menambahkan, pihaknya akan memberikan melakukan pengawasan kepada SPBU setiap hari selama 24 jam.
Semua terditeksi namun jam buka atau operasional setiap SPBU tida sama tergantung pemilik SPBU, ada yang jam 10 pagi ada jam 11 ada yang jam 11 siang buka.
“Semua kita cek, tapi kalau ada sedikit perbedaan tersebut, sesuai kebutuhan konsumen,” katanya.
Untuk kasus yang satu ini pihaknya akan menutup sementara pengoperasian SPBU Kelurahan Pengambangan Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur. “SPBU 64.701.11 di sangsi selama 30 hari di tutup sementara waktu jam operasionalnya,” pungkasnya. sam/ani
