Kesejukan taman dengan tetumbuhan hijau, pepohonan rindang, dan rerumputan yang menutupi permukaan tanah dalam bahasa Arab sering digambarkan dengan istilah jannah (surga). Dalam banyak ayat Al-Qur’an, gambaran tentang surga juga kerap disandingkan dengan ungkapan “di bawahnya mengalir sungai-sungai”. Bagi masyarakat yang hidup di wilayah tandus seperti sebagian kawasan Arab, gambaran tentang taman yang hijau dengan aliran air yang jernih tentu menjadi sebuah keindahan yang sangat didambakan.

Tidak mengherankan jika sebagian masyarakat Arab yang berkunjung ke wilayah tropis seperti Indonesia, terutama daerah yang kaya dengan pepohonan dan air seperti Bogor dan sekitarnya, sering mengungkapkan kekaguman mereka dengan berkata, “Hadhihi jannah, jannah” (ini benar-benar surga).

Ungkapan tersebut menunjukkan betapa lanskap hijau yang bagi sebagian orang merupakan keseharian, bagi sebagian yang lain menjadi sebuah kemewahan alam yang sangat berharga.

Indonesia yang terbentang di kawasan khatulistiwa memang dianugerahi kekayaan alam yang menghadirkan gambaran keindahan sebagaimana banyak dilukiskan dalam teks-teks keagamaan. Namun, keindahan alam bukan sekadar pemandangan yang dinikmati, melainkan amanah yang harus dijaga.

Dalam tradisi Islam, gagasan menjaga ruang-ruang alam ini telah dikenal sejak masa awal Islam melalu konsep Hima, yaitu kawasan tertentu yang dilindungi agar keseimbangan lingkungan, keberlangsungan makhluk hidup, dan kemaslahatan bersama tetap terpelihara. Dalam Kawasan hima tersedia air, bahan bakar, dan padang rumput.

Konsep menjaga ruang-ruang alam melalui Hima bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba. Jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, masyarakat Arab telah mengenal praktik Hima, yaitu menetapkan kawasan tertentu sebagai wilayah yang dilindungi dan dimanfaatkan secara bersama untuk kepentingan masyarakat.

Meskipun bangsa Arab pra-Islam sering digambarkan sebagai masyarakat yang kuat dengan ikatan kesukuan dan kerap terlibat konflik antarkelompok, sejarah juga mencatat sisi lain kehidupan mereka, yaitu adanya tradisi membangun kesepakatan sosial dan menjaga sumber daya bersama.

Ketika Islam datang, tradisi Hima tersebut tidak dihapuskan, melainkan diarahkan agar sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Nabi Muhammad SAW menetapkan kawasan Naqi’ sebagai salah satu wilayah lindung, yang kemudian menjadi contoh bagaimana alam harus dijaga agar tetap memberi manfaat bagi kehidupan. (Sunan Abi Dawud, Kitab al-Kharaj wa al-Imarah wa al-Fay’).

Tradisi ini dilanjutkan pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab yang mengembangkan kawasan ?ima di Rabadzah. Praktik tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian yang kuat terhadap perlindungan lingkungan, baik untuk menjaga sumber air, ketersediaan kayu bakar, keberlangsungan padang rumput, maupun keseimbangan ekosistem secara lebih luas.

Prinsip perlindungan alam dalam konsep Hima juga tidak dapat dilepaskan dari pandangan Islam tentang hak bersama terhaap sumber daya kehidupan. Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman bahwa manusia memiliki hak bersama terhadap tiga hal penting, yaitu air, padanf rumput, dan api (sumber energi atau bahan bakar). (Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud, Kitab al-Buyu‘, Bab fi Man‘ al-Ma’).

Prinsip ini menegaskan bahwa keberadaan Hima bukan semata-mata bertujuan menjaga kelestarian alam, tetapi juga memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Air merupakan sumber kehidupan yang paling mendasar bagi seluruh makhluk. Api atau bahan bakar menjadi kebutuhan penting bagi manusia untuk memasak makanan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta menjaga kehangatan ketika menghadapi kondisi alam yang dingin.

Sementara itu, padang rumput menjadi sumber pakan bagi hewan ternak yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya seperti kawasan gurun dan daerah tandus.

Dengan demikian, konsep ?ima memperlihatkan bahwa dalam perspektif Islam, alam bukan sekadar objek untuk dieksploitasi, melainkan ruang kehidupan yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kebermanfaatan bersama. Menjaga alam adalah bagian dari iman. Ganjaran memelihara lingkungan tidak lebih kecil dari ibadah ritual semacam shalat dan puasa.

Dalam kehidupan sederhana sehari-hari, semangat sunnah Rasulullah SAW tentang Hima dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap halaman rumah, kawasan tempat tinggal, pemukiman, jalan, dan ruang-ruang publik di sekitar kita.

Menjaga agar lingkungan tetap hijau, teduh, dan nyaman merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap alam sebagai amanah Alah. Menanam sebatang bunga dalam pot di depan rumah, merawat pepohonan, atau menjaga kebersihan lingkungan mungkin tampak sebagai tindakan kecil, tetapi memiliki makna besar bagi keberlangsungan kehidupan.

Melalui tumbuhan yang kita rawat, udara menjadi lebih bersih, suasana lebih sejuk, makhluk hidup memperoleh ruang kehidupan, dan keseimbangan alam tetap terpelihara. Dengan demikian, ?ima bukan hanya konsep sejarah masa lalu, melainkan nilai Islam yang dapat dan harus dihidupkan kembali dalam keseharian untuk mewujudkan bumi yang lebih lestari. (*)