JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan perpanjangan tenor KPR akan membuat angsuran bulanan menjadi lebih ringan sehingga meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi syarat pembiayaan perbankan.
“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Heru, skema tersebut memungkinkan angsuran rumah subsidi berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan keterjangkauan hunian bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja dengan pendapatan sekitar Rp2,8 juta per bulan.
Dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas basis konsumen sektor perumahan, meningkatkan permintaan rumah subsidi, serta memberikan efek berganda terhadap industri konstruksi dan sektor pendukung lainnya.
Selain memperpanjang tenor pembiayaan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa kredit berlangsung. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat di tengah tren kenaikan suku bunga acuan.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap diimplementasikan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komite BP Tapera bersama sejumlah kementerian terkait sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menurut Maruarar, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat dan keberlanjutan bisnis perbankan sebagai penyalur kredit.
Selain memperpanjang tenor pembiayaan, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak teta berada di level 5 persen meski Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate).
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung target peningkatan kepemilikan rumah di Indonesia. Dengan cicilan yang lebih terjangkau dan bunga tetap, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu memiliki rumah pertama tanpa terbebani kenaikan biaya pembiayaan di masa depan. rep/mb06
