BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mengebut penyelesaian dokumen persyaratan guna mendukung pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah proyek pembangunan fisik pada tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menyebut, proses pencairan DAK masih menunggu kelengkapan sejumlah dokumen yang menjadi syarat sebelum dana dapat disalurkan. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Masih ada batas waktu untuk melengkapi dokumen sebelum tahap pertama pencairan dilakukan karena persyaratan harus lengkap,” ujar Edy, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, dokumen administrasi dapat disampaikan secara digital melalui sistem yang telah ditentukan. Sementara untuk pekerjaan fisik, akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan progres pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan.
Edy mengatakan, saat ini terdapat enam dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat pencairan. Pemerintah Kota Banjarmasin bersama organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan percepatan agar seluruh persyaratan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Tahap pertama pencairan DAK ditargetkan dapat diproses pada 23 Juli mendatang. Kemudian 20 Juli, seluruh dokumen persyaratan diharapkan sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap,” katanya.
Setelah pencairan tahap pertama terealisasi, pemko akan mengajukan pencairan tahap berikutnya berdasarkan perkembangan pelaksanaan pekerjaan fisik dan pemenuhan syarat yang ditentukan. “Tahap kedua ini bisa dicairkan jika pekerjaan sudah 50 persen sekaligus permintaan table, berikutnya lagi akan dilakukan review oleh inspektorat apakah sesuai dengan laporan di dokumen dan lapangan,” jelasnya.
Dia berharap proses pencairan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pelaksanaan proyek-proyek yang didanai melalui DAK tidak mengalami keterlambatan dan dapat diselesaikan sesuai target tahun anggaran berjalan. via
