Mata Banua Online
Selasa, Juni 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPN DTP Turut Turunkan Backlog Perumahan

by Mata Banua
8 Juni 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
PEMBELIAN RUMAH MENINGKAT – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan berkontribusi dalam penurunan backlog perumahan. Belum ini Pemerintah menyatakan memperpanjang fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.(foto:mb/ant)

PEMBELIAN RUMAH MENINGKAT – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan berkontribusi dalam penurunan backlog perumahan. Belum ini Pemerintah menyatakan memperpanjang fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Konsultan properti, Knight Frank Indoesia mengungkapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan berkontribusi dalam penurunan backlog perumahan.

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Haji Khusus Tak Terbebani Penguatan Dolar AS

8 Juni 2026
Harga Bawang dan Minyak Goreng Naik

Harga Bawang dan Minyak Goreng Naik

8 Juni 2026

“PPN DTP telah berkontribusi dalam penurunan angka backlog, pada segmen menengah, dengan perluasan segmen insentif, ke depannya diharapkan kebijakan ini memiliki signifikansi yang lebih tinggi dalam mengatasi backlog perumahan,” ujar Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut dia, PPN DTP memang telah terbukti membantu meningkatkan permintaan dan transaksi perumahan pada rentang harga tertentu, dengan berbagai syarat yang berlaku.

Sebagai skema stimulus temporer, PPN DTP menjadi jawaban untuk menjaga performa transaksi residensial, pada kelas menengah. Namn, ke depan manfaatnya perlu diperluas rentang cakupan segmen yang diberikan insentif.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan permintaan, tetapi juga menjadi jawaban dari keterbatasan konsumen dalam menjangkau harga rumah/hunian saat ini.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.

Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun.

Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

Fasilitas PPN DTP berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Insentif hanya bisa dimanfaatkan untuk satu unit hunian, tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun. ant/mb06

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper