Mata Banua Online
Jumat, Juni 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

by Mata Banua
4 Juni 2026
in Headlines
0

 

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan tidak boleh ada kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara damai.

Berita Lainnya

Wamen Silmy dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan

Wamen Silmy dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan

4 Juni 2026
Kejagung: Dadan dkk Kerja Sama Buat Dapat Cuan dari Program BGN

Kejagung: Dadan dkk Kerja Sama Buat Dapat Cuan dari Program BGN

4 Juni 2026

Arifah menegaskan itu, karena pihaknya masih mendapati ada dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi namun diarahkan untuk diselesaikan secara damai atau metode keadilan substantif alias restorative justice.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah saat dijumpai di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/6), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Arifah mengakui di lapangan masih sering terjadi kasus yang dilempar dari satu instansi ke instansi lain.

Untuk itu, ia menilai program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak perlu dijalankan.

“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.

Hal tersebut, kata dia, terbukti berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, yang menunjukkan jumlah korban yang melapor sangat jauh dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei itu.

Arifah mengatakan salah satu penyebabnya yaitu proses pelaporan yang berbelit.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Kementerian PPPA menginisiasi agar seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban dapat berada dalam satu sistem pelayanan terpadu, atau idealnya dalam satu atap.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.

Nantinya, dia mengungkapkan apabila program tersebut berjalan dengan baik di ibu kota dan telah dievaluasi agar lebih sempurna, maka selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.

“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah.web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper