
MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala bersama pemerintah setempat rapat finalisasi Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Danum Ije Jela di Gedung DPRD setempat, Selasa.
“Pada pertemuan hari ini kita Alhamdullillah untuk perubahan badan hukum PDAM itu sudah disepakati dan disetujui oleh anggota DPRD Batola,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Batola Muhammad Wahyu Adibowomo, selepas Rapat Kerja Gabungan.
Menurut dia, walaupun dengan catatan karena masih melakukan perhitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan karena masih ada pemeriksaan dari kejaksaan dan mengambil dari hasil perhitungan BPK-RI.
“Untuk menjadi Perseroda kita sudah sama-sama sepakat dan sambil jalan agar bisa di-Perda-kan,” terang Muhammad Wahyu Adibowomo.
Ditambahkan Kabag Hukum Setda Batola Mahardhika Prima Wijaya Rosadi, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada anggota legislatif sangat mendukung dan sudah memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah daerah, sehingga dalam hal ini PDAM akan berubah bentuk menjadi Perseroda.
“Dengan demikian apa yang menjadi hal-hal yang harus diperbaiki akan kita perbaiki dengan baik, sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pihaknya selaku pemerintah daerah dari bagian hukum selalu mendampingi pemerintah daerah sampai selesai terbentuknya Perseroda.
Terpisah, Ketua Komisi Gabungan DPRD Batola Hasimudin mengungkapkan, DPRD Batola sepakat perubahan PDAM menjadi Perseroda, namun pelaksanaannya masih menunggu proses hukum PDAM.
“Nanti juga kita akan tahu berapa utang, berapa asetnya setelah ada perhitungan finis dari BPK-RI. Yang jelas seluruh anggota dewan sepakat finalisasi perubahan PDAM menjadi Perseroda, cuma proses pelaksanaannya ada tertunda,” demikian tutup kader Partai Persatuan Pembangunan DPC Batola. ant

