
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan gaji ke-13 bagi aparatur dan penyelenggara pemerintahan mulai dicairkan pada pekan pertama Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai, sekaligus mendukung kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Walikota Banjarmasin H M Yamin melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan, penerima gaji ke-13 mencakup seluruh anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN) hingga Pegawai Jasa Kontrak (PJK). Dengan demikian, seluruh unsur yang berhak akan menerima pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah gaji ke-13 akan dicairkan pada minggu pertama bulan Juni ini. Yang menerima adalah seluruh anggota DPRD, seluruh ASN, dan seluruh PJK,” ujarnya, di Balaikota Banjarmasin, Rabu (3/6).
Untuk pembayaran tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp45,7 miliar. Nilai tersebut tidak hanya mencakup gaji ke-13, tetapi juga pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kemudian, dari total anggaran yang disiapkan, khusus untuk komponen gaji ke-13 dialokasikan sekitar Rp17,3 miliar. Sementara sisanya digunakan untuk pembayaran TPP yang dicairkan bersamaan.
“Kami berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai, terutama dalam menghadapi berbagai pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun, termasuk kebutuhan pendidikan anak yang memasuki tahun ajaran baru,” katanya.
Selain itu, perputaran dana yang cukup besar juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
Sementara, berdasarkan data BPKPAD Banjarmasin, pembayaran gaji dan TPP ke 13 ASN, dilakukan per tanggal 5 Juni 2026 untuk 6.143l pegawai. Mereka terdiri dari PNS 3.991 orang, dan PPPK 2.150 orang dengan total dibayarkan sebesar Rp. 45,6 miliar. via

