Mata Banua Online
Rabu, Juni 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satgas Awasi Tujuh SPBU

by Mata Banua
3 Juni 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
RAPAT KERJA – Pansus BBM DPRD Kalsel saat rapat kerja bersama Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel, Rabu (3/6). (Foto: mb/edoy)

BANJARMASIN – Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel Ahmad Bagiawan menyatakan SPBU yang tidak mendistribusikan dan menyalurkan BBM sebagaimana mestinya perlu menjadi perhatian bersama.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat tujuh SPBU yang menjadi titik awal pengawasan dan pemantauan yang tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

Berita Lainnya

Gaji ke-13 Dipastikan Cair Pekan Pertama Juni

Gaji ke-13 Dipastikan Cair Pekan Pertama Juni

3 Juni 2026
PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei

PAM Bandarmasih Gandeng ULM Lakukan Survei

3 Juni 2026

“Harapan para sopir yang harus di akomodasi dengan cara mengurai berbagai permasalahan yang menyebabkan BBM bersubsidi khususnya Biosolar, menjadi sulit diperoleh,” ucapnya usai rapat pansus BBM DPRD Kalsel, Rabu (3/6).

Menurutnya, upaya tersebut harus didukung oleh pansus melalui kolaborasi yang baik. Selain dukungan dari DPRD, penyelesaian persoalan ini juga memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Kami sebagai pihak pengawas memerlukan dukungan penegakan hukum yang tegas baik berupa pemberian sanksi, pencabutan izin usaha, penutupan SPBU yang terbukti melanggar, maupun penindakan terhadap oknum yang terlibat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait pelanggaran tersebut ketentuannya telah di atur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Sanksinya tidak ringan, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut dia, diharapkan para pelangsir maupun pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi memahami konsekuensi hukum yang dihadapi sangat berat.

Namun kenyataannya, praktik pelangsiran masih sering ditemukan, sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper