
BANJARMASIN – Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel Ahmad Bagiawan menyatakan SPBU yang tidak mendistribusikan dan menyalurkan BBM sebagaimana mestinya perlu menjadi perhatian bersama.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat tujuh SPBU yang menjadi titik awal pengawasan dan pemantauan yang tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
“Harapan para sopir yang harus di akomodasi dengan cara mengurai berbagai permasalahan yang menyebabkan BBM bersubsidi khususnya Biosolar, menjadi sulit diperoleh,” ucapnya usai rapat pansus BBM DPRD Kalsel, Rabu (3/6).
Menurutnya, upaya tersebut harus didukung oleh pansus melalui kolaborasi yang baik. Selain dukungan dari DPRD, penyelesaian persoalan ini juga memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Kami sebagai pihak pengawas memerlukan dukungan penegakan hukum yang tegas baik berupa pemberian sanksi, pencabutan izin usaha, penutupan SPBU yang terbukti melanggar, maupun penindakan terhadap oknum yang terlibat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait pelanggaran tersebut ketentuannya telah di atur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Sanksinya tidak ringan, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut dia, diharapkan para pelangsir maupun pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi memahami konsekuensi hukum yang dihadapi sangat berat.
Namun kenyataannya, praktik pelangsiran masih sering ditemukan, sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten. rds

