Mata Banua Online
Selasa, Juni 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Yaqut ke Pengadilan Usai Proses Haji Beres

KPK Segera Tahan Dua Tersangka

by Mata Banua
1 Juni 2026
in Headlines
0
TERSANGKA kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag periode 2019-2024 setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini beres.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu dilakoni, karena cukup banyak saksi kasus dugaan korupsi Yaqut yang menjadi petugas melayani jemaah haji RI di Tanah Suci pada tahun ini.

Berita Lainnya

APH Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Hanania Travel

APH Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Hanania Travel

1 Juni 2026
Korupsi di Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder

Korupsi di Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder

1 Juni 2026

Asep menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi perihal waktu pelimpahan berkas perkara kasus Yaqut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

“Terkait dengan pelimpahan, ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini khususnya. Jadi, kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan penyidik mempertimbangkan kondisi tersebut.

“Nah, saat ini kan sudah selesai nih, tapi kan jemaah haji masih ada yang di Tanah Suci. Belum seluruhnya rampung kembali ke Tanah Air kita,” kata Asep.

“Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali, InsyaAllah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” sambungnya.

KPK menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asep mengatakan untuk dua orang tersangka lain segera ditahan dalam waktu dekat yakni minggu ini atau minggu depan.

“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep.

Asep menjelaskan dua tersangka yang akan ditahan ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Menurut Asep, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.

“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.

“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.

Asep menambahkan penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai.

“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.

KPK menggunakan Pasal kerugian negara dalam memproses kasus ini. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper