
BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Soperda) tentanh lingkungan hidup Undang- undang nomor 18 tahun 2008 dan Perda kota Banjarmasin nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan.
Sosperda kali ini menghadirkan warga Kecamatan Banjarmasin Selatan dihadiri narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas.
Suripno Sumas melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Tema yang angkat pada kesempatan ini adalah pengelolaan sampah.
Tema ini dipilih karena bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada tanggal 5 Juni.
“Oleh karena itu, kami memandang penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah dan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan,” ujar Suripno Sumas di Banjarmasin,Senin ( 1/6).
Pada kegiatan hari ini, narasumber telah menjelaskan berbagai langkah yang perlu dilakukan dalam penanganan sampah, serta dampak yang dapat terjadi apabila masyarakat tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah.
Dari pertemuan ini, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian. “Pertama, masyarakat sangat mendukung program pemerintah, khususnya kebijakan yang diterapkan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarmasin untuk berpartisipasi setiap bulan mengumpulkan minimal 5 kilogram sampah nonorganik, terutama sampah plastik, yang kemudian disalurkan atau dijual melalui bank sampah”,jelasnya.
Kebijakan ini merupakan langkah yang sangat baik, positif, dan patut diapresiasi karena dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sekaligus membantu menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas menjelaskan pengelolaan sampah memiliki tantangan tersendiri.
“Oleh karena itu, kita terus mendorong penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Reduce berarti mengurangi timbulan sampah, Reuse berarti menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, dan Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat,”katanya.
Ke depan, pengelolaan 3R ini akan menjadi salah satu kegiatan yang dapat difasilitasi melalui Posyandu dalam pengelolaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang permukiman.
Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat dapat lebih siap untuk melaksanakan berbagai kegiatan pengelolaan sampah berbasis 3R.
“Kami juga mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh DPRD bahwa berbagai kekurangan yang masih ada akan terus mendapat perhatian dan dukungan secara bertahap,”tambahnya.
Namun, upaya ini tidak hanya berhenti pada bantuan fisik semata.” Melalui program yang kami sebut Posyandu Akademik, kami juga akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat,”tegasnya.
Melalui Posyandu Akademik, masyarakat akan memahami berbagai kewajiban, aturan, serta larangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.rds

