Mata Banua Online
Kamis, Mei 21, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Transisi Energi Berkeadilan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

by Mata Banua
21 Mei 2026
in Opini
0

Oleh : Tomy Michael (Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 membutuhkan strategi antara lain transisi energi ke energi terbarukan dan nuklir, pengurangan PLTU batubara, reboisasi hutan serta menuju kendaraan listrik. Komitmen ini harus didukung semua karena dampaknya tidak sekadar pada hari ini namun dampak berkelanjutan.

Berita Lainnya

Mengurai Akar Kemiskinan dan Stunting dalam Perspektif Islam

Mengurai Akar Kemiskinan dan Stunting dalam Perspektif Islam

18 Mei 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

UMKM Tetap Tersingkir, Kesejahteraan Rakyat Tak Kunjung Terealisir

18 Mei 2026

Transisi energi tidak sekadar kemauan global tetapi ada pemenuhan unsur keadilan dan hak asasi manusia didalamnya. Pada praktiknya, transisi keadilan cenderung pada peningkatan perekonomian bangsa. Untuk awal, perekonomian adalah hal mutlak yang dibutuhkan karena dengan adanya kesejahteraan maka akan memunculkan jalan keluar lainnya.

Tetapi ketika kesejahteraan sudah tercapai maka unsur keadilan dan hak asasi manusia harus diperhatikan.Konsep konstitusi hijau adalah bagian tidak terpisahkan dari suatu negara. Konstitusi hijau juga terkait dengan konstitusi awan karena awan pun juga menjadi bagian dari kedaulatan negara modern. Mengacu pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan keyakinan fundamental bahwa masyarakat dan negara saling menguatkan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagian dari energi yang menciptakan pengguna dan produsen terikat akan tanggung jawab moral.

Kemudian penguasaan sumber daya alam oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara memiliki kewajiban konstitusional menjaga keberlanjutan ekologis dimana energi tidaksekadar kekuatan namun wujud bersihnya yang dibutuhkan.

Kebutuhan hak ini tidak bisa berjalan sendiri ketika masyarakat hanya membicarakan hak asasinya tanpa melakukan kewajiban asasinya.

Misalnya peperangan Iran, Amerika Serikat dan Israel tidak sekadar senjata canggih melainkan bagaimana energi dapat menciptakan kekacauan serta kebaikan dalam waktu bersamaan.

Di Indonesia gerakan hemat energi menjadi gerakan nasional karena menghemat energi bagian dari menyelamatkan bangsa.

Konsep yang sangat sederhana namun hasilnya luar biasa. Tetapi praktiknya, konsep demikian terasa sulit dilakukan misalnya ketersediaan angkutan publik yang tidak menjangkau banyak daerah, konversi energi yang belum maksimal atau keterbatasan teknologi sehingga energi masih bersifat konvensional.

Contoh lainnya, seseorang lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadidaripada angkutan umum, adapun penyebabnya rasa aman, kebersihan terjamin, bebas macet dan adanya dana untuk melakukan hal tersebut. Pada akhirnya paradigma ekonomi dan eksploitasi sumber daya adalah cara yang harus dilakukan ketika keinginan negara tidak selaras dengan kehendak masyarakat.

Dalam konsep ilmu hukum, keadaan bahagia adalah hak tiap orang namun harus ada batasan-batasan yang dilakukan. Misalnya tidak boleh mengurangi hak asasi orang lain hingga bagaimana menjaga energi dalam jangka waktu yang lama. Supremasi hukum yang berbasis ekologi harus dilakukan oleh Indonesia. Mencontoh kebijakan dari Ekuador dimana alam menjadi hak yang sama dengan manusia.

Secara lengkap dalam Konstitusi Ekuador bahwa “Nature, or Pacha Mama, where life is reproduced and occurs, has the right to integral respect for its existence and for the maintenance and regeneration of its life cycles, structure, functions and evolutionary processes”, artinya terdapat penyelesaian normatif dimana pengakuan ini menjadi penting karena pada akhirnya pihak yang bertanggung jawab harus mewujudkan kehendak konstitusi.

Supremasi hukum yang berbasis ekologi ini tidak hanya mengatur manusia namun juga bagaimana manusia bersikap pada alam dan sebaliknya.

Kebijakan energi yang demikian akan menghidupi banyak generasi dan banyak hal. Saya tidak menginginkan cucu suatu kelak tidak bisa menikmati angin semilir dibawah rindangnya pohon. Walaupun tampak sepele tetapi untuk memenuhinya dibutuhkan komitmen.

Rekonstruksi yang dilakukan adalah perubahan konstitusi dengan memasukkan alam sebagai subjek hukum. Hal yang sama juga dilakukan India pada Sungai Gangga dimana kelestarian Sungai Gangga pada akhirnya tercapai sehingga siapapun dapat merasakannya.

Hak asasi manusia harus dilakukan dalam multidimensi. Konsep yang dimiliki masyarakat adat akan menghasilkan inisiasi yang betul-betul menguatkan banyak pihak karena konstitusi mengakui masyarakat sebagai yang utama.

Pemusatan pemenuhan kebutuhan masyarakat adat akan energi yang berkeadilan akan menghasilkan lingkungan yang baik. Tidak ada tekanan kepada mereka karena merekalah sumber utama dalam menjalankan lingkungan. Energi yang berkeadilan harus bisa melindungi masyarakat hukum adat dan pada akhirnya akan memberikan makna yang baru bagi masyarakat awam. Wujud kolaborasi dapat berupa pembentukan peraturan perundang-undangan, edukasi yang berkelanjutan ataupun pendampingan wilayah yang terdampak. Kemudian sikap saling menghormati harus selaras bahwa tidak ada jaminan hasil ketika sikap saling menghormati dilakukan. Perilaku demikian menunjukkan kesadaran untuk memenuhi keinginan.

Transisi energi yang selama ini berbasis state-driven policy cenderung menempatkan negara sebagai pembuat dan pelaksana dalam menentukan arah, prioritas, dan implementasi kebijakan energi. Pendekatan yang bersifat teknokratis mengurangi kehendak keadilan dari masyarakat. Ketika warga negara harus menjadi subjek utama maka rights-based approach bermula dari prinsip bahwa akses terhadap energi bersih, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional.

Secara praktis, setiap kebijakan transisi energi harus menjamin partisipasi publik bermakna, transparansi, serta mekanisme akuntabilitas. Kemudian distribusi manfaat dan beban yang adil akan berimplikasi pada perlindungan sosial. Peluang-peluang demikian harus dibebankan kepada semua masyarakat sehingga tanggung jawab menjadi keasadaran bersama.

Energi itu sering kali tidak terlihat ataupun kekal. Sementara norma hukum itu terlihat jelas walaupun siapapun bisa menafsirkannya. Ekosentris konstitusional milik Ekuador dapat distimulasikan dengan konsep-konsep adat di seluruh Indonesia, hal ini akan menciptakan energi berbasis adat yang bersumber pada religiusitas. Walaupun terkesan abstrak tetapi keyakinan akan religius harus dinormalisasikan karena ciri khas Indonesia adalah kesadaran bersama yang pada akhirnya untuk kita semua.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper