
BANJARMASIN – Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin menciduk pria berinisial DH (52) eks marketing manager ekspedisi terduga penggelap aset perusahan PT BBM Jakarta Utara dan buroan Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, ternyata sudah sekian lama bersembunyi di Kota Banjarmasin Barat.
“DH (52) ternyata sudah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Metro Jakarta Utara,” kata Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa, kemarin.
Penangkapan dipimpin Kanit satu Jatanras, Ipda Boy Karter, Polres Metro Jakarta Utara, berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin, persembunyian DPO DH terendus di Banjarmasin Barat.
DH jelasnya merupakan eks Marketing Manager ekspedisi PT BBM di Jakarta Utara dan diciduk oleh Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin disatu runah di Jalan Agraria II Banjarmasin Barat, Selasa (19/5) sekitar pukul 02.30 Wita.
Penangkapan setelah koordinasi dari Polres Jakarta Utara, disinyalir DH menggelapkan dua unit kendaraan perusahaan, satu truk Hino warna putih nopol B 9438 UEK dan mobil Honda CR-V putih metalik nopol B 3 LQS.
Mobil yang merupakan aset PT BBM, beralamat di Jalan Beringin Blok F-10 RT. 08 RW. 06 Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara.
Truk perusahaan dipakai dalam memperkaya diri dan hasil dari tipu gelap ini, DH mendirikan perusahaan sendiri, PT Raand Putra Borneo.
Pelaku DH dari 2023 tidak masuk kerja yang membawa kabur aset perusahaan, tak terima owner HM Yunus melapor kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara, pada tanggal 18 Agustus 2023 silam.
Mereka juga melakukan pencarian aset perusahaan dan mengalami kendala, pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat. Korban tempuh jalur gugatan perdata dari penguasaan aset.
Dalam proses hukumnya, perusahaan menang dan tingkat banding, DH berkeras tidak mengembalikan mobil dan truk dan terus kabur ke Banjarmasin. DH sudah diserahkan Polres Metro Jakarta Utara guna proses lebih lanjut.
“Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya. sam/ani

