
MARTAPURA – Sekda Banjar H Yudi Andrea membuka Rapat Evaluasi Progres dan Percepatan Kegiatan Periode 30 April 2026 di Aula Barakat Martapura, Selasa (19/5).
Rapat ini diselenggarakan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banjar, dan dihadiri plt staf ahli bidang pembangunan ekonomi dan keuangan, kabag adpem, kepala sub bagian perencanaan seluruh perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Sekda Banjar Yudi Andrea mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Menurutnya, regulasi ini menjadi pedoman untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan, serta memantau progres capaian kinerja fisik dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Pengendalian dan evaluasi pembangunan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan nyata dalam memastikan setiap rupiah anggaran yang kita kelola memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Data yang akurat, tepat waktu, dan terukur adalah fondasi pengambilan kebijakan yang baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Banjar memiliki agenda pembangunan yang besar dan kompleks. Tanpa sistem pengendalian yang kuat, maka potensi keterlambatan, ketidakefisienan dan penyimpangan akan sulit dideteksi sejak dini.
“Sebagaimana kita ketahui, seluruh perangkat daerah diminta menyampaikan Rekap Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan, Data Pelaksanaan Paket Pekerjaan dengan isian data sampai 30 April 2026,” katanya.
Karena itu, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun dan menyampaikan data tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai kondisi lapangan.
Yudi menambahkan, ketepatan data akan sangat menentukan kualitas evaluasi, perencanaan, dan penganggaran di tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman, menyelaraskan langkah, dan memperkuat komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil,” pungkasnya. ril/dio

