
BANJARMASIN -Komisi III DPRD Kota Banjarmasin memberikan perhatian tindak lanjut penanganan sanksi tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin Selatan yang sudah setahun ditutup Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar menyatakan, penanganan TPAS Basirih yang dikenakan sanksi oleh Kemen-LH sejak Februari 2025 karena beroperasi secara terbuka jadi atensi dewan karena sudah berlangsung selama setahun hingga Februari 2026.
“Kita perlu evaluasi lagi sejauh mana kemajuan pemerintah kota membenahi TPAS Basirih itu, hingga dimungkinkan agar bisa beroperasi lagi secepatnya,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan sampah di kota ini produksinya mencapai 400 ton lebih perharinya sehingga tanpa TPAS tentunya sulit maksimal. Sedangkan Kota Banjarmasin hanya memiliki satu satunya TPAS yakni TPAS Basirih.
Dampak ini menimbulkan masalah lagi dimana pemko Banjarmasin hanya mengirim sampah ke TPAS Banjarbakula, yang dikelola Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru. Karena itu juga pemko pun harus mengeluarkan anggaran yang cukup tinggi untuk operasional armada dan ada biaya volume sampah yang dibuang.
Makanya, lanjut Ridho, jika kondisi ini tidak disikapi serius dalam memperbaiki TPAS Basirih yang disyaratkan Kemen-LH untuk bisa beroperasi lagi sehingga TPAS bisa dibuka lagi.
“Kami mengapresiasi Dinas lingkungan hidup kota Banjarmasin yang memastikan pembenahan TPAS Basirih terus berlanjut dan terus meningkatkan kemajuan,” ujarnya.
Menurutnya, DLH telah melakukan pembenahan sesuai poin-poin yang disarankan Kemen-LH, hingga harapannya bisa selesai tahun ini.
“Kami harap tahun ini bisa selesai, hingga tahun depan bahkan kalau bisa tahun ini TPAS Basirih bisa dibuka lagi untuk penanganan sampah,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love menyampaikan, sangat mengapresiasi perhatian legislatif untuk penanganan TPAS Basirih, demikian juga dukungan persetujuan anggaran.
Diungkapkan dia, ada 22 sanksi bagi TPAS Basirih dari Kemen-LH hingga ditutup sejak Februari 2025 hingga sekarang.
Pihaknya juga merespon itu dengan melakukan pembenahan poin-poin saksi itu diawasi langsung tim Kemen-LH sendiri di lapangan, hingga kini tinggal satu poin.
“Ada beberapa zona sampah di TPAS Basirih yang harus kita uruk dan benahi tanggulnya, terkait pengelolaan air lindi dari limbah sampah itu sudah kita lakukan perbaikan maksimal,” ujar Alive.
Menurut dia, penanganan TPAS Basirih ini dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, membuktikan begitu seriusnya pemerintah kota dalam membenahinya.
“Moga saja dengan upaya maksimal kita ini Kemen-LH memberikan kesempatan lagi TPAS Basirih beroperasi,” ujarnya.
Selain itu, dalam penanganan darurat sampah yang masih ditetapkan hingga kini dengan memaksimalkan peran ratusan bank sampah, rumah pilah di setiap kelurahan hingga menggerakkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya.
“Sejauh ini sudah mulai terkendali dengan upaya itu, selain tetap bekerjasama dengan TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru,” ujarnya. (adv/via)

