Mata Banua Online
Rabu, Mei 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menata Ulang Delik Korupsi

by Mata Banua
12 Mei 2026
in Opini
0
Nazhif Ali Murtadho, S.H., M.H. (Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum)

Hukum sering kali diibaratkan sebagai panglima dalam sebuah negara demokrasi. Namun, mengutip pemikiran Jeremy Bentham, kekuatan seorang praktisi hukum terkadang justru terletak pada ketidakpastian hukum itu sendiri. Ketika aturan main dalam pemberantasan korupsi menjadi multitafsir, yang muncul bukanlah keadilan yang presisi, melainkan risiko kriminalisasi yang menghantui setiap kebijakan publik dan keputusan bisnis. Fenomena ini kian nyata dalam diskursus penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia belakangan ini, di mana batas antara kesalahan administratif, kegagalan bisnis, dan kejahatan murni menjadi kian kabur.

Ketidakpastian ini berakar pada penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), yang kini juga bertransformasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Persoalan mendasar yang terus berulang adalah bagaimana sebuah “keputusan bisnis” atau “kebijakan strategis” dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana hanya karena adanya kerugian yang muncul di kemudian hari. Tanpa adanya parameter yang tegas, setiap pejabat publik maupun direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah-olah berjalan di atas titian tipis yang setiap saat bisa membawa mereka ke balik jeruji besi.

Berita Lainnya

Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan(SOS)

Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan(SOS)

12 Mei 2026
Saat Berita Mengalah demi Senyum Jamaah

Saat Berita Mengalah demi Senyum Jamaah

11 Mei 2026

Batas Kabur Kerugian Negara

Salah satu titik krusial dalam perdebatan ini adalah tafsir mengenai kerugian keuangan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 sebenarnya telah memberikan napas baru dengan menghapus kata “dapat” dalam unsur merugikan keuangan negara. Langkah ini mengubah delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiil. Artinya, kerugian tidak boleh lagi bersifat potensial (potential loss), melainkan harus nyata dan aktual (actual loss). Namun, dalam praktiknya, penentuan kerugian ini masih menyisakan polemik hebat, terutama terkait lembaga mana yang memiliki otoritas absolut untuk menghitungnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 baru-baru ini mempertegas kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mandat konstitusional Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian, putusan ini tidak seharusnya dibaca sebagai monopoli absolut yang menutup ruang bagi alat bukti lain. Kita harus membedakan antara audit konstitusional dengan pembuktian pidana. Sejalan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, aparat penegak hukum tetap memikul beban untuk membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan angka kerugian tersebut.

Ketidakpastian semakin meruncing ketika instrumen hukum korupsi mulai merambah sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup. Contoh nyata terlihat pada kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebut angka kerugian fantastis mencapai ratusan triliun rupiah. Di sini, terjadi percampuran antara “kerugian lingkungan” dengan “kerugian perekonomian negara”. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, kerugian lingkungan sejatinya dihitung sebagai dasar pemulihan, bukan semata-mata sebagai instrumen pemidanaan korupsi. Jika setiap kerusakan lingkungan akibat pelanggaran izin langsung diklasifikasikan sebagai korupsi tanpa membedakan rezim hukumnya, maka batas antara tindak pidana khusus lingkungan dengan tindak pidana korupsi akan hilang. Hukum berisiko menjadi sangat drakonian, di mana pelanggaran administratif sederhana bisa berujung pada dakwaan korupsi yang berat.

Dilema BUMN dan Keputusan Bisnis

Sektor BUMN menjadi arena paling dinamis dalam perdebatan delik korupsi. Dilema utamanya terletak pada status keuangan BUMN: apakah ia murni ranah privat atau tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara? Secara historis, Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan negara yang dipisahkan. Namun, dinamika legislasi melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mencoba memberikan arah baru dengan menegaskan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian korporasi, guna mendorong profesionalisme dan keberanian inovasi bisnis.

Di sinilah peran Business Judgment Rule (BJR) menjadi sangat vital. Prinsip ini mengajarkan bahwa seorang direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnisnya, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan melalui proses yang benar (due diligence). Kasus Karen Agustiawan dalam investasi di Blok BMG Australia menjadi preseden penting di tingkat Kasasi, di mana hakim mengakui bahwa kerugian bisnis adalah risiko yang melekat pada perusahaan dan tidak otomatis merupakan korupsi jika tidak ditemukan fraud atau niat jahat (dolus malus).

Permasalahannya, pengujian BJR sering kali baru dilakukan di meja hijau pengadilan, bukan sejak tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak direksi BUMN yang justru merasa “takut” untuk melakukan improvisasi bisnis karena bayang-bayang Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Padahal, jika merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui ranah administratif atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ditemukan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian, langkah pertama yang dikedepankan adalah pemulihan keuangan negara, bukan langsung penindakan pidana. Hukum pidana harus tetap diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata dianggap tidak lagi memadai.

Menuju Reformasi Penegakan Hukum

Untuk mengakhiri ketidakpastian yang laten ini, reformasi terhadap rumusan delik korupsi dalam KUHP baru dan UU PTPK mendesak untuk dilakukan.

Pertama, unsur “melawan hukum” harus didefinisikan secara lebih ketat. Kita perlu kembali pada semangat UU Nomor 2 prp Tahun 1960 yang menekankan bahwa hanya kejahatan dan pelanggaran serius yang berakibat pada kerugian negara yang patut disebut korupsi. Maladministrasi atau kesalahan prosedur yang tidak disertai niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum administrasi atau disiplin pegawai.

Kedua, pembuktian mens rea atau niat jahat harus menjadi pilar utama. Dalam konsepsi hukum pidana, tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf tanpa schuld). Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK adalah delik kesengajaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib membuktikan bahwa pelaku memang memiliki kehendak dan pengetahuan untuk merugikan negara demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Tanpa adanya aliran uang atau keuntungan yang tidak sah (unjust enrichment), sangat sulit untuk mengatakan bahwa sebuah kerugian negara lahir dari sebuah tindak pidana korupsi.

Ketiga, diperlukan sinkronisasi metode perhitungan kerugian keuangan negara yang seragam di antara lembaga auditor seperti BPK, BPKP, maupun APIP. Hal ini penting agar hasil audit bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah di persidangan. Jangan sampai perbedaan metode auditor justru menjadi celah bagi ketidakpastian hukum yang merugikan terdakwa. Penegasan bahwa kerugian harus bersifat nyata (actual loss) juga harus diikuti dengan rencana pemulihan yang konkret, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerusakan lingkungan.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi yang efektif tidak hanya diukur dari seberapa banyak orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa besar sistem hukum mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Kita membutuhkan penegakan hukum yang progresif namun tetap berlandaskan pada prinsip kepastian hukum. Jika batasan korupsi tetap dibiarkan kabur, kita khawatir energi bangsa ini akan habis dalam ketakutan untuk mengambil keputusan, yang pada gilirannya justru akan menghambat pembangunan dan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan utama dari pengelolaan keuangan negara itu sendiri. Hukum harus tetap menjadi pelindung bagi mereka yang beritikad baik, dan hanya menjadi pedang bagi mereka yang benar-benar berkhianat pada amanah publik.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper