Mata Banua Online
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahmudin Wajib Bersihkan Masjid Selama 8 Bulan

by Mata Banua
7 Mei 2026
in Lintas
0

 

BERSAMA-Jajaran LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam bersama terdakwa Mahmudin (kiri keempat). (foto:mb/ant)

TANJUNG-Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa Mahmudin (45) warga Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas atas tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Berita Lainnya

Puluhan perajin HSS ikuti pendampingan sentra IKM kerajinan bambu

Puluhan perajin HSS ikuti pendampingan sentra IKM kerajinan bambu

6 Mei 2026
Pemkab HST Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi Penutupan Permanen Gunung Halau-Halau

Pemkab HST Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi Penutupan Permanen Gunung Halau-Halau

5 Mei 2026

Dalam petikan putusan Nomor 17/Pid.Sus/2026/PN Tjg, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Mahmudin) dengan pidana penjara delapan bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tertentu.

“Terdakwa tidak ditahan namun wajib membersihkan masjid selama delapan bulan dengan pengawasan jaksa,” jelas kuasa hukum terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika, Rabu.

Selain itu terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan, dalam jangka waktu delapan bulan dan wajib lapor tiap dua bulan sekali.

Irana dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam mengatakan, putusan hakim ini sependapat dengan nota pembelaan yang tim kuasa hukum terdakwa sampaikan dalam persidangan.

Dalam nota pembelaan perkara nomor : 17/Pid.sus/2026/PN.Tjg menyebutkan pasal 246 KUHAP undang-undang nomor 20 tahun 2025 berbunyi hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku.

“Terdakwa memang memukul korban namun hukum harus melihat sisi keadilan dan manfaatnya,” jelas Irana.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa delapan bulan penjara namun fakta persidangan, saksi meringankan dan alat bukti yang disampaikan tim pembela berhasil memperjuangkan Mahmudin agar tidak dipidana penjara namun hukuman berupa sanksi sosial.

Tindak pidana kekerasan pada anak sendiri bermula saat terdakwa mendapat laporan dari saksi kalau korban sebagai pelaku pencurian kaca spion motor milik anak Mahmudin karena tertangkap basah menyimpan barang hasil curiannya.

Mengetahui hal tersebut dengan emosi terdakwa sontak memukul korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak dua kali dengan tangan kanan mengenai pelipis kiri dan bagian wajah kiri dan akhirnya harus menjalani proses hukum serta wajib lapor sejak Oktober 2025.

Mahmudin sendiri mengaku, bisa menerima putusan hakim ini dan sebagai kepala rumah tangga yang harus menghidupi delapan anak ia berjanji akan menjalani putusan tersebut dengan patuh.

“Terima kasih atas perjuangan tim kuasa hukum, hakim bisa menjatuhkan hukuman berupa sanksi sosial dan saya berjanji akan menjalani putusan ini,” ungkap Mahmudin.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper