
BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Selasa (5/5).
Penyampaian laporan rekomendasi tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari. Rapat Paripurna ini turut dihadiri Gubernur Kalsel H Muhidin diwakili Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin MPd.
Dalam laporannya, Desy menegaskan penyusunan rekomendasi DPRD berpedoman pada berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur mekanisme evaluasi LKPj.
Ia menyampaikan, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, serta menjadi instrumen strategis dalam menilai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk evaluasi, koreksi, dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.
DPRD, lanjut dia, menegaskan seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan serta penganggaran, seperti RKPD dan APBD.
Adapun sejumlah bidang yang menjadi fokus perhatian DPRD meliputi bidang pemerintahan, hukum dan HAM, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat.
“Di antaranya, DPRD mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, optimalisasi pendapatan daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan,” katanya.
DPRD Kalsel juga menegaskan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindaklanjut rekomendasi tersebut. “Setiap bentuk pengabaian atau pelaksanaan yang tidak optimal akan menjadi catatan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya. rds

