
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Pambakal Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli mendatang. Tahapan awal kegiatan tersebut ditandai dengan peluncuran resmi oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi di Hotel Roditha Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Wabup Habib Idrus mengatakan, tahun ini Pemkab Banjar akan menggelar Pemilihan Pambakal Serentak gelombang II yang mencakup 20 desa di 11 kecamatan.
Ia menyebutkan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam kepanitiaan tingkat kabupaten.
“Pelaksanaan ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku. Unsur forkopimda turut berperan guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilihan pambakal merupakan wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Karena itu, diharapkan prosesnya mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea selaku Ketua Pelaksana Pemilihan Pambakal Serentak menjelaskan, kegiatan peluncuran juga menjadi momentum sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkades secara menyeluruh.
“Kami akan menyinkronkan koordinasi antarstakeholder, khususnya dalam hal keamanan dan kelancaran pelaksanaan. ASN juga diharapkan tetap netral dan mendukung agar pilkades berjalan aman dan lancar,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan oleh panitia yang telah dibentuk. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar M Hafidz Anshari menambahkan, secara umum aturan pilkades masih mengacu pada peraturan bupati.
Namun, terdapat beberapa perubahan mekanisme pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024.
“Beberapa perubahan, di antaranya kini calon tunggal sudah dapat di akomodir. Selain itu, perangkat desa atau anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai pambakal wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Hafidz.
Ia juga mengungkapkan, proses pendataan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan langsung oleh panitia desa selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan pemilih.
Adapun tahap pendaftaran calon pambakal dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelum itu, akan digelar rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh unsur panitia, guna memastikan mekanisme pendaftaran berjalan optimal tanpa kendala. ril/dio

