Mata Banua Online
Minggu, April 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta/Polsek Banjarmasin Utara Amankan Pria Pemilik 2,5 Ons Sabu

by Mata Banua
26 April 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan ineks milik kedua tersangka. (foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki terduga pengedar narkotika kristal bening pemuas ilusi diduga sabu-sabu dan ineks di wilayah hukum setempat.

Tersangka ini yang sudah lama masuk dalam target operasi (DPO) kepolisian, berinisial Norif alias Syah (45), warga Jalan Sutoyo S Komplek Esterang Banjarmasin Barat.

Berita Lainnya

Empat Pelamar Ikut Seleksi Terbuka Sekda

Empat Pelamar Ikut Seleksi Terbuka Sekda

26 April 2026
Uji Coba CFD, Pemko Akan Evaluasi dan Perbaikan

Uji Coba CFD, Pemko Akan Evaluasi dan Perbaikan

26 April 2026

Dari tangan Norif anggota terlatih dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket dengan berat bersih sekitar 220,71 gram sabu-sabu siap edar, pada Kamis.

Sementara itu terduga bandar sabu sabu tempat Norif membeli barang terlarang tersebut berinisial Selamet masih dalam pengejaran anggota Polresta Banjarmasin.

Kemudian, Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang laki-laki edarkan sabu-sabu seberat 44,58 gram, 14 butir ineks berat sembilan gram, lugo granat merah muda dan lugo LV hijau.

Tersangka narkoba sabu dan ineks ini berinisial Su alias Nuri (25), warga Banjarmasin, diamankan dekat SPBU, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sultan Adam, Komplek Rahmat Banjarmasin Utara.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba, Kompol Syuab Abdullah dan Kapolsek Banjarmasin Utara, saat menggelar di mako setempat.

Dikatakan Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan inek, didua lokasi ditempat dan waktu berlainan.

“Dua orang tersangka terkait kejahatan narkotika diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Banjarmasin Utara, kedua pelaku adalah jaringan lintas kabupaten atau kota,” jelasnya.

Dikatakannya dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 265 gram lebih kristal bening diduga sabu sabu berat 26 gram dan 14 butir ineks (ekstasi).

Keduanya, dijerat dalam pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009, Jo UU RI No 1, 2003 Tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper