
BANJARMASIN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Pengadan Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Tersangka berinisial TAN merupakan dari swasta yang sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, Kamis (23/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio, SH. MH bersama Kasubdit, Gladis SH MH mengatakan, bahwa tersangka TAN diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 Miliar.
“Tersangka TAN ini dari pihak swasta selaku penyedia, yang mana proyeknya dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp6,5 Miliar, dan dari hasil audit BPK ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp5 Miliar,” ucap Ardian.
Ditambahkan Mirzantio, bahwa saat ini tersangkanya hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Saat ini tersangkanya hanya satu tapi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,”jelas Mirzantio.
Perlu diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinas Pendidiksn Kota Banjarmasin 4 tahun anggaran mulai tahun 2021 – 2024 dengan nilai lebih dari Rp6,5 Miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing. ris/ani

