
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga gas minyak cair (LPG) ukuran 12 kg alias Bright Gas menjadi Rp228.000 yang berlaku mulai Sabtu lalu. Harga itu naik dari semula Rp192.000 per tabung. Dikutip dari laman resmi Pertamina Patr Niaga, harga baru gas elpiji merah muda tersebut merupakan harga jual eks-agen untuk pengisian ulang alias refill yang berlaku untuk wilayah dengan radius 60 km dari stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
“Untuk harga jual di lokasi di luar radius 60 km ditambah dengan biaya distribusi dengan tarif yang wajar,” tulis Pertamina dikutip dari laman tersebut.
Pertamina Patra Niaga kemudian menjelaskan bahwa nominal tersebut juga telah mencakup margin agen, pjak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Secara terperinci, harga LPG 12 kg sebesar Rp228.000 berlaku antara lain di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Harga yang sama juga ditetapkan di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, harga LPG 12 kg yang lebih tinggi diterapkan di luar Pulau Jawa, yakni pada rentag Rp230.000 hingga Rp285.000 per tabung.
Sementara itu, harga LPG nonsubsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabungmenjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebagaimana harga LPG 12 kg, penyesuaian harga LPG 5,5 kg juga mengalami penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi. Penyesuaian harga ini mulai berlaku per 18 April 2026.
Penyesuaian harga tersebut merupakan kali pertamanya sejak November 2023. Pada November 2023, Pertamina menurunkan harga LPG 12 kg menjadi Rp192 ribu per tabung atau turun sebesar Rp12 ribu per tabungnya.
Irto Ginting yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyampaikan penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren contract price aramco (CPA) pada periode November 2023, di mana harga satuan rupiah per kilogram mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang dolar terhadap rupiah. bisn/mb06

