
RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melakukan pemusnahan barang bukti dari 68 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (14/4).
Acara pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Mochamad Fitri Adhy dan dihadiri Kapolres AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK, perwakilan Kodim 1010 Kap Inf Waluyo, perwakilan PN Rantau, dan Karutan Kelas IIB Rantau.
Kajari Tapin mengatakan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kasus periode Oktober 2025 hingga April 2026.
“Ada beberapa perkara yang telah inkrah, seperti narkotika, perkara UU Darurat dan berbagai perkara lainnya. Untuk barang bukti narkotika, dimusnahkan dengan cara di blender dan di campur deterjen serta air, agar tidak dapat di gunakan kembali,” ujarnya.
Terkait tingginya kasus narkotika, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika karena tidak ada gunanya. “Itu hanya merusak diri sendiri dan masa depan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ali Habib SH MH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 73,34 gram dari 24 perkara
“Selain itu juga 13 bilah senjata tajam dari perkara Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 sebanyak sembilan perkara,” katanya.
Dari pantauan di lapangan, beberapa barang bukti seperti handphone dan timbangan digital untuk perkara narkotika dimusnahkan dengan cara di palu. Sementara senjata tajam di potong menggunakan mesin gerinda, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar. her

