
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa empat orang saksi pada 13 April 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi,” ujarnya, Selasa (14/4).
Adapun empat orang saksi, yakni Mochib Bullah dan Eko Riswanton selaku bagian Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, aparatur sipil negara (ASN) KPP Madya Banjarmasin bernama Zakiyah, dan pihak swasta bernama Rosalinda.
Sebelumnya pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, dan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang ASN dan seorang swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
KPK menjelaskan, kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar. ant

