
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi lagi yang berasal dari biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Lima orang yang dipanggil kali ini adalah adalah Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Sri Agung Nurhayati; Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Unang Abdul Fatah; Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel, Christ Maharani Handayani.
Kemudian Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, Suwartini; serta Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata, Dwi Puji Hastuti.
Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi kehadiran dari lima saksi yang dipanggil tersebut.
Sehari sebelumnya, Senin (6/4), KPK juga memanggil lima saksi dari biro travel haji dan umrah.
Lima orang yang dipanggil ialah Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati; Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata; Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin.
Kemudian General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro.
Hanya tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan kemarin, yakni Ali Farihin, Ahmad Fauzan, dan Eko Martino Wafa Afizputro.
Ketiganya diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang sudah jadi tersangka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Gus Alex sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan.
Dalam prosesnya, KPK memang mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
KPK juga mengungkap ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota ini.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK juga membuka kemungkinan bakal memanggil lagi pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur setelah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Terbuka kemungkinan tentu iya karena dari beberapa penjelasan yang sudah kami sampaikan, kami memaparkan bagaimana konstruksinya, bagaimana peran-peran yang bersangkutan di dalam rangkaian dugaan peristiwa atau dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).
Budi menegaskan penyidik membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui perihal pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Fuad Hasan, kata dia, menjadi salah satu pihak dimaksud.
“Tentu keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini termasuk kepada saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] ya,” tutur Budi.
“Sebelumnya kami sudah jelaskan juga bagaimana FHM ini ada di forum SATHU ya yang artinya pra diskresi atau sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50:50 persen itu diduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta dalam hal ini forum SATHU, asosiasi dan juga pihak-pihak lainnya,” lanjutnya.
Budi menyatakan penyidik merasa penting untuk mendalami substansi dari pertemuan tersebut, termasuk tentang pembagian kuota haji khusus dan reguler menjadi 50:50 persen berikut dugaan aliran uang.
“Tentunya tidak hanya itu, kemudian kita beralih pasca-diskresi bagaimana peran-peran para asosiasi ini dalam pendistribusian kuota haji tambahan yang bertambah secara signifikan dari 8 persen menjadi 50 persen untuk dikelola oleh para PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] karena forum ini kan membawahi sejumlah asosiasi dan sejumlah asosiasi ini juga masing-masing membawahi para PIHK atau biro travel begitu,” terang Budi.
Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kedua tersangka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
“Tersangka ISM [Ismail Adham] diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA [Ishfah Abidal Aziz] sebesar US$30.000 serta kepada saudara HL [Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama] sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (30/3).
Atas perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
“Sedangkan tersangka ASR [Asrul Azis Taba] diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar US$406.000,” lanjut Asep.
Atas pemberian itu, kata Asep, sebanyak 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] selaku Menteri Agama pada saat itu,” tutur Asep. web

