TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman pada Kamis (2/4) siang, di tepi jalan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN (37), warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Karangan Putih sering terjadi transaksi narkotika. Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat sedang melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan yang di informasikan sedang berada di pinggir jalan.
Petugas yang mendekat kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
“Barang tersebut di simpan di dalam kotak rokok yang di akui adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial MN (51), warga Desa Teluk Buluh Kecamatan Banjang,” ujarnya, Minggu (5/4).
Dari pelaku NN, lanjut dia, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar tisu, satu kotak rokok, satu HP warna biru, dan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 9,53 gram.
“Dengan petunjuk arah dari pelaku NN, petugas mendatangi kediaman MN dan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari pelaku MN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,73 gram, satu pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, dua bungkus plastik klip, satu korek api gas, satu bong yang terpasang sedotan, satu HP warna hitam, dan dua buah kotak rokok.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Tabalong mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. yan

