Mata Banua Online
Kamis, Maret 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diperiksa 3 Jam, Yaqut Mengaku Capek

KPK Gali Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kuota Haji

by Mata Banua
25 Maret 2026
in Headlines
0
BERJALAN – Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyeleggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp 622 miliar.

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang merupakan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengaku capek dan perlu istirahat setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).

Yaqut mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB.

Berita Lainnya

Perjalanan Haji 2026 Sesuai Jadwal Bulan Depan

Perjalanan Haji 2026 Sesuai Jadwal Bulan Depan

25 Maret 2026
Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan

Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan

24 Maret 2026

“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik, jangan saya. Saya capek, saya harus istirahat nih,” ujar Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (25/3) sore .

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi langkah progresif penyidik yang secara serius mengebut penanganan kasus agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibawa ke persidangan.

“Ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” ucap Budi.

Penyidik, terang Budi, mendalami lebih lanjut peran Yaqut dan staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (berstatus tersangka) terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam pemeriksaan kemarin, Budi mengungkapkan penyidik juga menggali dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. KPK membuka peluang memproses hukum pihak lain tersebut.

“Adapun dalam penyidikan perkara ini, penyidik akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang mempunyai peran signifikan, krusial, di perkara terkait dengan kuota haji,” ucap Budi.

Yaqut dan Ishfah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK, Kamis (12/3), kasus ini turut melibatkan pihak swasta. Salah satu yang disebut-sebut ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Diduga ada barang bukti yang dihilangkan juga saat KPK menggeledah kantor perjalanan haji dan umrah tersebut.

Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diduga “melobi” Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.

Teruntuk tahun 2023, ada kuota tambahan sebanyak 8.000. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, kuota tersebut dibagikan 92 persen untuk jemaah haji reguler (7.360 jemaah) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus (640 jemaah).

KPK menyebut ada fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.

Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama diduga turut mendapat fee tersebut.

Sedangkan untuk tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan maksud memotong antrean jemaah haji yang sudah mencapai 47 tahun. Ini diperoleh saat pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Dalam rapat bersama DPR pada awal November 2023, Yaqut menyatakan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.

Seiring waktu berjalan, Ishfah atas perintah Yaqut menyampaikan kuota haji tambahan tersebut akan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Atas perintah Yaqut pula, Ishfah disebut memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan supaya tampak tidak melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.

Kementerian Agama lantas mengadakan pertemuan dengan beberapa pengurus asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU.

Teruntuk kuota haji tambahan 2024 ini, KPK menduga Ishfah mengarahkan staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK.

Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

KPK juga mengungkapkan Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama M. Agus Syafi’ untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.

Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket haji khusus ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023.

Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar US$4.000-5.000 (Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta) per jemaah.

Ketika tersebar informasi DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK.

Namun, sebagian uang fee disebut KPK masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Kata KPK, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Adapun pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tersebut diduga turut melibatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

Sementara, KPK menegaskan pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan KPK merespons pengaduan etik yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Rabu (25/3), yang dikutip CNNIndonesia.com.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/3).

Budi sempat menjelaskan pengalihan status penahanan menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut. Dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkannya. Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut.

Budi menambahkan KPK menghormati pengaduan etik yang disampaikan oleh MAKI karena merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga antirasuah.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ucap Budi.

“Ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut adalah cacat hukum karena tidak melalui keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK. Untuk itu, dia membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK. Para terlapor terdiri dari lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Kami memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas,” kata Boyamin di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/3). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper