Mata Banua Online
Senin, Maret 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kapolri Buka Posko untuk Percepat Penangkapan Pelaku

LPSK Beri Perlindungan Terhadap Korban Penyiraman Air Keras

by Mata Banua
15 Maret 2026
in Headlines
0
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

SURABAYA – Kapolri Jenderal Listyo Saigit Prabowo akan membuat posko pengaduan untuk mengumpulkan berbagai informasi, terkait kasus teror penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

“Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui dan kemudian ingin menginformasikan maka bisa memberikan laporan langsung ke posko pengaduan. Nanti akan kita bimbing,” kata Sigit kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

KPK Akan Jerat Pihak Swasta di Kasus Kuota Haji

15 Maret 2026
Gubernur, Pangdam Serta Forkopimda Buka Puasa Bersama

Gubernur, Pangdam Serta Forkopimda Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026

Saat ini, kepolisian masih dalam tahap awal pendalaman perkara. Listyo menyebut tim khusus di lapangan tengah menyisir lokasi dan berbagai petunjuk untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber guna memetakan konstruksi peristiwa penyerangan tersebut.

“Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan informasi-informasi dan informasi-informasi tersebut nantinya akan kita dalami saat persatu,” ucapnya.

Demi mempercepat proses pengungkapan, Polri secara resmi akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat luas. Posko ini ditujukan bagi siapa saja yang memiliki informasi relevan atau menyaksikan kejadian tersebut agar dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

“Masyarakat yang mungkin mengetahui dan kemudian ingin menginformasikan, maka bisa memberikan laporan langsung ke posko pengaduan nanti akan kita bimbing,” ujarnya.

Listyo juga memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga sipil yang berani bersuara atau memberikan informasi krusial terkait kasus ini. Pihaknya menjamin identitas dan keselamatan pelapor akan terjaga selama proses hukum berlangsung.

“Yang jelas seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu kami, kita akan memberikan jaminan perlindungan,” katanya.

Listyo menegaskan Polri bakal mengusut kasus penyerangan tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengandalkan metode saintifik. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh bukti yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI),” ujarnya. Ia juga memastikan jajarannya sudah bergerak di lapangan. Perkembangan hasil penyelidikan secara berkala kepada publik melalui Humas Polri sebagai bentuk transparansi.

“Untuk tahapan-tahapan selanjutnya, saat ini anak buah saya sudah saya perintah untuk bekerja. Dan nanti secara rutin setelah ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasi yang kita dapat akan kita informasikan. Baik dari pengaduan ataupun dari Humas Polri yang tentunya kita minta untuk memberikan informasi karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” pungkasnya.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Tim LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati segera melakukan sejumlah langkah penanganan awal guna memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.

Langkah tersebut antara lain berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban, berkoordinasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS.

Kemudian memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban. Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.

Mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa Bantuan Medis dan Perlindungan Fisik.

Saat ini, perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal LPSK selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Sri menjelaskan perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera.

Dalam pemenuhan layanan medis, LPSK juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, serta lembaga-lembaga lainnya guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.

LPSK memandang teror penyiraman air keras kepada Andrie merupakan tindak pidana penganiayaan berat.

Sri memastikan LPSK akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap korban, LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa.

“Lebih lanjut, LPSK menilai langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi,” ungkap Sri.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).

Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper