Najamuddin Khairur Rijal (Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang)
Dunia hari ini seperti kembali ke masa lalu, ketika kekuatan lebih dikedepankan daripada aturan. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan penggunaan kekuatan lintas batas tanpa mandat internasional semakin dianggap sebagai instrumen kebijakan luar negeri yang “biasa”.
Apa yang dahulu dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara, saat ini kerap dibingkai sebagai tindakan pre-emptive, self-defense, counter-terrorism, atau bahkan operasi penegakan hukum lintas yurisdiksi. Dunia sedang menyaksikan erosi tata kelola keamanan global (global security governance) yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II. Serangan Israel-Amerika Serikat (AS) terhadap Iran, ketegangan Pakistan-Afghanistan, dan operasi militer AS ke Venezuela yang “menculik” Presiden Nicolas Maduro adalah beberapa contoh terbaru.
Masalahnya bukan semata pada siapa menyerang siapa. Tetapi, adalah apa yang hilang dari lanskap politik global, yakni kepercayaan pada aturan bersama. Sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekuatan menjadi fondasi utama stabilitas internasional. Piagam PBB secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian dalam dua kondisi, yakni melalui mandat Dewan Keamanan atau hak membela diri sesuai Pasal 51.
Prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekuatan tersebut merupakan pilar tatanan dunia pasca-1945. Dalam teori hubungan internasional, hal itu merupakan upaya membangun apa yang disebut sebagai rezim internasional, yaitu seperangkat norma dan aturan yang diharapkan mengekang naluri anarkis negara. Namun praktik kontemporer menunjukkan bahwa norma ini semakin sering dilanggar dan semakin dipolitisasi, terutama oleh negara dengan kekuatan besar.
Eskalasi antara Iran dan Israel yang melibatkan Amerika Serikat adalah kasus terbaru. Ketika serangan dilakukan lintas batas dan dibalas dengan target yang meluas ke infrastruktur militer di negara ketiga, argumen yang dikedepankan selalu merujuk pada hak bela diri. Israel menyebut ancaman eksistensial, Iran menyebut respons terhadap agresi, sementara AS mengaitkannya dengan perlindungan pasukan dan sekutu. Masing-masing membangun justifikasi hukum yang koheren dari sudut pandang nasionalnya.
Sementara itu, operasi lintas batas antara Afghanistan dan Pakistan selama dua dekade terakhir memperlihatkan bagaimana wilayah perbatasan menjadi zona abu-abu kedaulatan. Serangan drone, pengejaran militan, dan operasi khusus berlangsung dengan legitimasi yang diperdebatkan. Kasus lain adalah operasi penegakan hukum lintas negara yang melibatkan AS di Venezuela dengan dalih perang melawan narco-terrorism. Dari perspektif Washington, tindakan itu adalah penegakan hukum transnasional terhadap kejahatan serius. Dari perspektif Caracas, tindakan ilegal itu adalah pelanggaran kedaulatan dan intervensi politik.
Implikasi Sistemik
Kondisi tersebut di atas paling tidak memiliki tiga implikasi sistemik.
Pertama, prinsip non-intervensi semakin melemah, untuk tidak menyebutnya sudah ditinggalkan. Jika setiap negara merasa berhak melakukan serangan di wilayah negara lain karena mengklaim adanya ancaman laten, maka batas kedaulatan menjadi kabur. Kita bergerak dari dunia yang berbasis aturan (rules-based order) menuju dunia yang berbasis persepsi ancaman (threat-based order). Norma internasional terkikis oleh praktik pelanggaran berulang yang dibiarkan tanpa konsekuensi tegas.
Kedua, mekanisme keamanan kolektif semakin kehilangan relevansinya. Dewan Keamanan PBB dirancang sebagai forum legitimasi penggunaan kekuatan, namun kerap terjebak dalam veto dan rivalitas kekuatan besar. Akibatnya, negara-negara tidak lagi menunggu legitimasi kolektif sebelum bertindak. Mereka bertindak lebih dulu, menjelaskan kemudian. Lama-kelamaan, forum multilateral hanya menjadi panggung retorika, bukan lagi sebagai arena pengambilan keputusan yang efektif. Pada akhirnya, lingkaran setan terbentuk, dari ketidakefektifan kolektif mendorong unilateralisme, dan unilateralisme melemahkan kolektivitas internasional.
Dalam perspektif liberalisme institusional, kondisi ini merupakan kemunduran serius. Institusi internasional sejatinya dibentuk untuk mengurangi ketidakpastian dan mencegah eskalasi konflik antar negara. Namun, ketika negara mengabaikan mekanisme tersebut, pada akhirnya menjadikan institusi internasional hanya sekadar nama tanpa legitimasi.
Ketiga, hukum internasional semakin dipolitisasi. Argumen perlindungan diri (self-defense) diperluas untuk mencakup ancaman yang belum terjadi (anticipatory self-defense). Sementara itu, negara yang menjadi target memproduksi kontra-narasi tentang agresi dan pelanggaran kedaulatan. Pada akhirnya, batas antara lawful dan unlawful menjadi kabur di ruang publik internasional, karena setiap negara punya dalil legal masing-masing.
Kondisi ini memperkuat apa yang disebut sebagai krisis norma (norm crisis). Norma internasional bertahan bukan hanya karena tertulis dalam dokumen, tetapi karena diyakini dan dipraktikkan secara konsisten. Namun ketika pelanggaran atas norma yang telah menjadi kesepakatan bersama terus berulang dan tidak diikuti konsekuensi berarti, norma tersebut kehilangan daya ikatnya.
Dampaknya bersifat sistemik terhadap global governance. Tata kelola global bergantung pada asumsi bahwa ada seperangkat aturan yang relatif stabil dan diterima bersama. Tetapi, jika penggunaan kekuatan semakin sering ditentukan oleh kalkulasi unilateral, maka institusi global terus kehilangan otoritas normatifnya. Erosi tata kelola keamanan global yang terjadi ini, jika terus dibiarkan akan mengubah wajah sistem internasional menjadi semakin tidak stabil dan kacau. Padahal sejarah telah menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan tanpa kepatuhan aturan telah membawa dunia pada kehancuran. Bagaimana menurut Anda?

