
TANJUNG – Polres Tabalong mengungkap sebanyak 16 kasus dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Intan 2026 yang tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 20 Februari hingga 5 Maret 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengungkapkan, 16 kasus tersebut terdiri atas 10 pelaku non-target operasi dan enam pelaku target operasi (TO).
“Operasi yang digelar secara intensif tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/3).
Ia membeberkan sejumlah kasus tersebut, yakni penipuan dan penggelapan dua kasus, pencurian dengan pemberatan dua kasus, pencurian biasa dua kasus, penadahan satu kasus, peredaran narkotika lima kasus, balapan liar, hingga asusila satu kasus
“Dari hasil operasi tersebut terdapat berbagai barang bukti berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian,” jelasnya.
Sementara pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, turut di sita narkotika golongan I bukan tanaman dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika,” katanya.
Dalam operasi ini, petugas juga menindak kegiatan balapan liar yang meresahkan warga dengan mengamankan sejumlah 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Secara keseluruhan, Operasi Sikat Intan 2026 menjadi wujud komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Sarabakawa.
“Penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera, serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. yan

