Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

by matabanua
4 Maret 2026
in Kotabaru
0
KASUBSI I Kejari Kotabaru Mufti Mukarromi SH dan Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru M Bayu Nugroho SH saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif Hallo Kotabaru di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3).

KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif Hallo Kotabaru di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3), yang dipandu H Kisra Syarwanssyah. Dalam dialog itu, berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi dibahas secara terbuka dan edukatif.

Berita Lainnya

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

4 Maret 2026
Menu MBG Diprotes, Komisi II DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Sekolah

Menu MBG Diprotes, Komisi II DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Sekolah

4 Maret 2026

Kasubsi I Kejari Kotabaru Mufti Mukarromi SH menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi.

Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan, pembentukan koperasi di awali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.

“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya, namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa, serta akses pembiayaan dari perbankan himbara,” jelasnya.

Sementara, Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru M Bayu Nugroho SH menegaskan, kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut.

Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala dan perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski begitu, masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam sesi dialog itu turut dibahas pula persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.

Kendati mengutamakan pembinaan, kejaksaan juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Tapi jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.

Di akhir dialog, masyarakat diajak untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi, serta tidak segan berkonsultasi dengan pihak terkait agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan yang intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. nia

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper