Mata Banua Online
Selasa, Maret 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menakar Batas Pengawasan: Antara Fungsi Kontrol DPR dan Independensi Penegakan Hukum Pidana

by Mata Banua
2 Maret 2026
in Opini
0

Oleh : Fadil Aulia (Pegiat Hukum dan Alumni Magister Ilmu Hukum UGM.)

Dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia, relasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum (APH) seringkali terjebak dalam zona abu-abu. Fenomena Komisi III DPR RI yang memanggil pimpinan kepolisian atau kejaksaan di tingkat daerah, seperti dalam kasus penetapan tersangka Hogi Minaya di Polres Sleman atau tuntutan mati di Kejari Batam memantik pertanyaan fundamental: Di manakah garis demarkasi antara fungsi pengawasan parlemen dan intervensi terhadap proses peradilan (undue influence)?

Berita Lainnya

Masa Depan Iran Tanpa Khamenei

Masa Depan Iran Tanpa Khamenei

2 Maret 2026
Digitalisasi Birokrasi: Jembatan Menuju Keadilan atau Sekat yang Memisahkan Rakyat?

Digitalisasi Birokrasi: Jembatan Menuju Keadilan atau Sekat yang Memisahkan Rakyat?

2 Maret 2026

Dialektika Pengawasan dan Independensi

Secara konstitusional, Pasal 20A UUD 1945 memberikan mandat kepada DPR untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan ini dipertegas dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3), yang menyatakan bahwa DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang. Mengingat Kepolisian dan Kejaksaan berada di ranah eksekutif (di bawah Presiden), maka secara formal, mereka adalah objek pengawasan DPR dalam hal pelaksanaan UU Polri dan UU Kejaksaan.

Namun, penegakan hukum pidana bukanlah sekadar urusan administrasi negara biasa. Ia adalah bagian dari Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu). Dalam sistem ini, terdapat asas Independensi Peradilan (Judicial Independence) yang secara universal diakui. Meski Polisi dan Jaksa berada di rumpun eksekutif, tugas “penegakan hukum” yang mereka jalankan bersifat quasi-judicial. Artinya, dalam memproses sebuah perkara, mereka harus bebas dari tekanan mana pun agar keadilan objektif dapat tercapai.

Teori Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances

Secara teoretis, Montesquieu melalui Trias Politica menghendaki adanya pemisahan tajam untuk mencegah tirani. Namun, Indonesia menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan mekanisme checks and balances. DPR memang berhak mengawasi, tetapi teori hukum pidana mengenal asas Dominus Litis bagi Kejaksaan (pengendali perkara) dan diskresi kepolisian yang tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik.

Ketika Komisi III memanggil Kapolres atau Kajari untuk mempertanyakan kasus yang sedang berjalan (sub-judice), terdapat risiko pelanggaran asas due process of law. Jika pemanggilan tersebut berujung pada perubahan kebijakan hukum seperti penghentian penyidikan atau perubahan tuntutan hanya karena “saran” DPR, maka hukum tidak lagi berdiri tegak di atas fakta dan alat bukti, melainkan di atas kompromi politik.

Secara doktrinal, penegakan hukum pidana tunduk pada asas legalitas dan objektivitas. Ketika Komisi III DPR melakukan pemanggilan terhadap penyidik atau penuntut umum secara kasuistik, terdapat risiko terjadinya pergeseran paradigma dari hukum yang bersifat otonom menjadi hukum yang bersifat responsif-politis. Dalam perspektif Criminal Justice Model dari Herbert Packer, proses hukum haruslah merupakan jalur cepat yang efisien (Crime Control Model) namun tetap dalam koridor perlindungan hak individu (Due Process Model). Intervensi politik, meski berbalut aspirasi, berpotensi merusak mekanisme Internal Oversight (pengawasan internal) yang sudah ada di institusi Polri melalui Propam atau di Kejaksaan melalui Jamwas.

Lebih jauh lagi, jika praktik pemanggilan perkara yang sedang berjalan ini dinormalisasi tanpa batas yang jelas, kita sedang membangun preseden buruk bagi masa depan supremasi hukum. Hal ini akan menciptakan persepsi publik bahwa keadilan dapat “dinegosiasikan” melalui lobi-lobi politik di Senayan. Jika setiap diskresi jaksa dalam menuntut atau diskresi polisi dalam menyidik dapat diinterupsi oleh kekuatan legislatif, maka kepastian hukum (rechtssicherheit) akan runtuh. Aparat penegak hukum akan terjebak dalam dilema: mengikuti aturan hukum acara secara murni atau mengikuti “arahan” politik agar terhindar dari tekanan parlemen. Tanpa restriksi yang tegas, fungsi pengawasan DPR ini justru dapat menjadi pintu masuk bagi legislative overreach yang mencederai prinsip negara hukum (rechstaat).

Pengawasan atas “pelaksanaan undang-undang” seharusnya bersifat makro dan sistemik, bukan mikro dan kasuistik. Artinya, DPR berwenang mengawasi apakah Polri telah menjalankan prosedur penyidikan sesuai KUHAP secara umum, atau apakah Kejaksaan telah menggunakan fungsi atau melaksanakan penuntutan sesuai KUHAP.

DPR tidak memiliki kewenangan yudisial untuk menguji sah atau tidaknya sebuah penetapan tersangka dan tidak berwenang pula menentukan berapa tuntutan yang tepat terhadap seorang Terdakwa. Dalam hukum acara pidana kita, instrumen untuk menguji hal tersebut sudah disediakan. Jika DPR mengambil alih peran ini dengan dalih “aspirasi masyarakat,” maka terjadi tumpang tindih kewenangan yang merusak tatanan hukum acara yang ada.

Parlemen sebagai Katup Penyelamat

Kita tidak boleh menutup mata bahwa penegakan hukum di tingkat bawah seringkali mencederai rasa keadilan masyarakat. Tindakan Komisi III yang membawa aspirasi warga adalah bentuk keberpihakan pada rakyat. Dalam teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika APH bertindak sewenang-wenang atau keluar dari koridor hukum, campur tangan politik terkadang menjadi “obat pahit” yang diperlukan untuk mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Namun, membenarkan intervensi demi keadilan sesaat adalah langkah berbahaya. Jika setiap tersangka yang memiliki “akses” ke parlemen bisa meminta perlindungan melalui pemanggilan APH, maka akan tercipta ketimpangan hukum (legal inequality).

Untuk mencegah praktik ini menjadi preseden buruk yang merusak independensi penegakan hukum pidana, diperlukan pembatasan yang tegas (restriksi).

Pertama, DPR harus menahan diri untuk tidak memanggil APH terkait perkara yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan aktif, kecuali terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang sangat masif dan sistemik.

Kedua, Pengawasan harus diarahkan pada perbaikan regulasi. Jika sebuah kasus dianggap tidak adil karena aturan yang lemah, DPR harus memperbaikinya melalui fungsi legislasi, bukan dengan memanggil penegak hukum.

Ketiga, DPR seharusnya memaksimalkan peran Kompolnas atau Komisi Kejaksaan. Lembaga-lembaga ini adalah mitra strategis yang memiliki mandat spesifik untuk mengawasi etik dan profesionalisme APH tanpa harus membawa nuansa politis yang kental.

Eksistensi Komisi III DPR sebagai pengawas adalah keniscayaan demokrasi. Namun, pengawasan tersebut tidak boleh melumpuhkan sendi-sendi independensi hukum. Polisi dan Jaksa memang bagian dari eksekutif secara administratif, namun dalam menjalankan fungsi pro-justitia, mereka adalah abdi hukum yang hanya boleh tunduk pada kebenaran materiil dan undang-undang.

Jangan sampai niat baik membawa aspirasi masyarakat justru berubah menjadi intervensi. Penegakan hukum pidana harus tetap menjadi wilayah steril dari kepentingan apapun agar dewi keadilan tetap berdiri tegak dengan mata tertutup, memegang timbangan yang jujur bagi siapa saja, tanpa perlu melirik ke arah siapapun.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper