
Oleh : Zahra Kamila
Ramadhan sering disebut dengan syahrul-Qur’an karena pada bulan inilah Al-Qur’an diturunkan. Karena itu setiap tahun, pada bulan Ramadhan umat Islam mengadakan Peringatan Nuzulul Qur’an. Dalam momentum Peringatan Nuzulul Qur’an pula tampaknya tetap penting dan relevan untuk melakukan perenungan di seputar Al-Qur’an.
Apalagi saat ini, saat kondisi kehidupan umat ini sedang didera oleh aneka problem di berbagai sendi kehidupan mereka, dan mereka tengah mencari jalan keluar dari aneka problem itu, tentu perenungan itu makin tampak mendesak dan penting.
Allah SWT juga menjadikan malam turunnya Al-Quran sebagai malam yang penuh berkah. Allah SWT berfirman: Sungguh Kami menurunkan Al-Qur’an pada suatu malam yang diberkahi. Sungguh Kamilah Yang memberi peringatan ( TQS Ad-Dukhan {44}:3).
Ramadhan disebut Bulan Al-Qur’an juga karena kaum Muslim diminta untuk menggemarkan membaca Al-Qur’an pada bulan shaum ini.
Generasi terdahulu dari kalangan orang-orang shaleh biasa menghidupkan Ramadhan dengan ragam ibadah. Di antaranya dengan sibuk membaca Al-Qur’an. Mereka memahami besarnya keutamaan membaca Al-Qur’an. Apalagi pada bulan Ramadhan.
Para ulama telah menjadikan tilawah Al-Qur’an sebagai salah satu amal yang banyak mereka kerjakan selama bulan Ramadhan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Banyak di antara mereka yang mengkhatamkan Al-Qur’an berkali-kali pada bulan Ramadhan. Mereka juga melakukan ragam kajian tentang Al-Qur’an selama Ramadhan.
Al-Qur’an adalah Kalamullah ( firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Mengimani Al-Qur’an adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Mengingkari Al-Qur’an, secara keseluruhan ataupun sebagian adalah kekufuran.
Al-Qur’an memiliki kedudukan dan peran yang amat urgent bagi kaum Muslim. Al-Qur’an adalah petunjuk dalam kehidupan sebagaimana firman Allah:
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan ( permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan -penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda( antara yang haq dan yang batil) ( TQS Al-Baqarah {2}:185)
Al-Qur’an memberikan petunjuk seputar keimanan seperti sifat dan zat Allah, kisah umat-umat terdahulu, malaikat, jin, iblis, hari akhir, surga dan neraka, dan lain-lain.
Semuanya merupakan petunjuk kehidupan agar umat manusia tidak jatuh dalam khurafat, tahayul, syirik dan kekufuran.
Al-Qur’an juga berisi petunjuk seputar hukum bagi umat manusia karena manusia membutuhkan aturan yang dapat menata kehidupan mereka. Di dalam Al-Quran terkandung hukum ibadah, akhlak, sosial, ekonomi dan bisnis, pidana, politik dan pemerintahan.
Al-Qur’an, misalnya, membahas tentang keharaman ribawi (QS Al-Baqarah {2}:278). Al-Qur’an membahas hukum pidana bagi pelaku perampokan dan kekerasan (QS Al-Maidah{5}:33). Al-Qur’an juga menetapkan hukum-hukum politik dan pemerintahan (QS Al-Maidah {5}:48). Dengan demikian Al-Qur’an adalah kitab suci yang paripurna. Tak ada satupun yang luput dari pembahasannya.
Selama empat belas abad silam, kaum Muslim telah hidup bersama Al-Qur’an. Mereka menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan. Hasilnya, kaum Muslim mencapai kejayaan. Islam tersebar ke hampir dua pertiga dunia. Kaum Muslim pun memimpin dunia berkat tunduk pada Al-Qur’an.
Kepemimpinan ini berbeda dengan gaya kepemimpinan kaum imperialis Barat yang menindas warga pribumi. Kepemimpinan kaum Muslim dengan Al-Quran mendatangkan keadilan dan menjunjung kemanusiaan.
Hal ini banyak dicatat oleh para ilmuwan Barat yang menyaksikan langsung keagungan hukum-hukum Al-Qur’an. Simak, misalnya, komentar W.E. Hocking, “ saya merasa benar dalam penegasan saya, bahwa Al-Quran mengandung banyak prinsip yang dibutuhkan… Sungguh dapat dikatakan, hingga pertengahan abad 13, Islamlah pembawa segala apa yang tumbuh yang dapat dibanggakan oleh Dunia Barat.” (The Spirit of World Politics, 1932, hlm.461).
Prof. G. Margoliouth juga menulis, “ Penyelidikan telah menunjukkan bahwa yang diketahui oleh sarjana -sarjana Eropa tentang falsafah, astronomi, ilmu pasti dan ilmu pengetahuan semacam itu, selama beberapa abad sebelum Renaissance, secara garis besar datang dari buku-buku latin yang berasal dari bahasa Arab. Al-Qur’anlah yang walaupun tidak secara langsung memberikan dorongan pertama untuk studi-studi itu di antara orang-orang Arab dan kawan-kawan mereka.” ( Prof. G. Margoliouth, dalam De Karacht van den)
Penerapan hukum-hukum Islam telah menyelamatkan kaum Muslim dan umat manusia dari krisis multidimensi; sosial, ekonomi, politik dan pemerintahan. Pelarangan praktek ekonomi berbasis riba dibarengi dengan penggunaan mata uang emas dan perak, misalnya, telah menjaga stabilitas perekonomian umat berupa harga-harga yang stabil. Kejadian itu terjadi bukan saja dalam satu dekade, namun berabad-abad. Ini berkebalikan dengan sistem ekonomi Kapitalis yang berulang mengalami goncangan dan krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Kehidupan sosial masyarakat juga berjalan mantap. Jauh dari penyakit sosial. Tingkat perceraian, penelantaran anak dan kriminalitas dapat ditekan sampai titik terendah. Hal ini berkat kaum Muslim dan negara memberlakukan syariah Islam yang dibawa oleh Al-Qur’an.
Sebaliknya, hari ini di tanah air saja, krisis sosial sudah demikian akut. Utang negara menumpuk. Budaya dan akhlak merosot. Politik carut marut.
Alhasil, tidak selayaknya Al-Qur’an sekadar menjadi hiasan di lisan kita. Hendaknya kita menjadikan hukum-hukum Al-Qur’an sebagai aturan dalam kehidupan kita. Sungguh kita akan dihisab di akhirat tentang Al-Qur’an. Apakah kita memberlakukan isinya dalam kehidupan ataukah kita menelantarkannya?
Wallahu’alam bis shawab

