
Tanjung – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menandatangani Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks PT Pertamina (Persero).
Aset tersebut berupa lahan Bandar Udara Warukin, bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (24/2).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani, bersama Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Purnama Tioria Sianturi.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina kepada Pemkab Tabalong.
Hal tersebut berupa sebidang tanah seluas 111 hektar yang berlokasi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Bandar Udara Warukin termasuk dalam kategori BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Aset-aset eks Pertamina tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan memiliki nilai strategis nasional.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dalam sambutannya menyampaikan bahwa skema yang diberikan saat ini adalah pinjam pakai.
Tindakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya penyediaan transportasi udara.
“Diharapkan ini dapat memenuhi kebutuhan Tabalong dalam layanan transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat konektivitas wilayah,” ujarnya.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, konektivitas, serta mendukung pengendalian inflasi dan penguatan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara” ujarnya.
DJKN juga menekankan pentingnya pengamanan aset, baik secara yuridis, fisik, maupun administratif.
Tabalong diharapkan melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat guna memastikan tidak terjadi penerbitan sertifikat baru.
Kemudian tidak terjadi penguasaan ilegal di atas lahan tersebut, serta melakukan pemasangan tanda batas dan pengamanan fisik lainnya.
Sementara Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Keuangan RI, DJKN, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, serta PT Pertamina (Persero) atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin.
“Penandatanganan hari ini adalah momentum yang sangat kami tunggu, tidak hanya oleh Tabalong, tetapi juga oleh masyarakat dan kabupaten sekitar,” tuturnya.
Menurutnya, bandara ini memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan pengoperasian kembali bandara ini akan memberikan dampak signifikan bagi sedikitnya enam kabupaten di sekitar Tabalong.
“Akses perjalanan yang sebelumnya memakan waktu 5–6 jam diharapkan dapat dipersingkat secara signifikan melalui jalur udara,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa dokumen berita acara yang telah ditandatangani ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai dasar penerbitan surat keputusan terkait operasional Bandara Warukin.
Pemkab menargetkan operasional bandara dapat dimulai kembali pada tahun 2026 ini, sekaligus segera membuka komunikasi dengan pihak maskapai untuk mengaktifkan rute penerbangan.
Ia juga merencanakan pengembangan infrastruktur bandara, termasuk penambahan panjang landasan pacu agar dapat melayani pesawat berbadan lebih besar.
Bupati pun ptimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN, Bandara Warukin akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi.
“Sekaligus menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tabalong dan sekitarnya,” pungkasnya.yan/ rds

