
KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Baperidda menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD tahun 2027, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Lantai III Bapperida Kotabaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2027.
Forum mengangkat tema “Penguatan Investasi dan Perekonomian melalui Pembangunan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas”. Kegiatan dibuka oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto.
Turut hadir Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, Kepala Bapperida Ir. Rurien Srihardijanti, Asisten I Drs. H. Minggu Basuki sebagai moderator, para camat, pimpinan SKPD, akademisi, pelaku usaha, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam sambutan tertulis bupati yang dibacakan Murdianto, disampaikan bahwa forum ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Penyusunan dokumen harus dilakukan secara partisipatif, terintegrasi, serta berorientasi pada hasil.
Ia menegaskan, bahwa penguatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Bapperida Kotabaru,Ir. Rurien Srihardijanti, menyampaikan bahwa forum ini merupakan kelanjutan dari Musrenbang yang telah menjaring berbagai usulan masyarakat. Seluruh aspirasi tetap menjadi dasar dalam penyusunan RKPD, meskipun harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Menurutnya, pembiayaan pembangunan tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten, tetapi juga dapat didukung APBD Provinsi, APBN, serta kolaborasi dengan perusahaan melalui program CSR.
Adapun prioritas pembangunan Kotabaru tahun 2027 meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup, percepatan penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing, serta peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi
Pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan melalui tautan resmi yang telah disediakan. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan RKPD sebelum ditetapkan sebagai pedoman pembangunan tahun 2027. (ebet/mb03)

