Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kepolisian Ungkap Alasan Tak Tampilkan Wajah Tersangka

by Mata Banua
1 Februari 2026
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polres Tabalong menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, dengan tidak lagi menampilkan foto maupun wajah pelaku atau tersangka dalam setiap rilis resmi kepada publik.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 25 Tahun 2025, yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Berita Lainnya

Haji Fani Terima Penghargaan dari Menkum RI

Haji Fani Terima Penghargaan dari Menkum RI

1 Februari 2026
Supian HK Dorong Akses Hukum hingga Desa

Supian HK Dorong Akses Hukum hingga Desa

1 Februari 2026

Pada KUHAP terbaru, Pasal 91 KUHAP berbunyi; dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, pasal ini mengatur perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, langkah ini diambil untuk menghindari timbulnya persepsi publik seolah-olah tersangka telah dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan dari pengadilan.

“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, dalam setiap rilis resmi Polres Tabalong tidak lagi menampilkan foto atau wajah tersangka,” jelasnya, Jumat (30/1).

Namun, pihaknya akan tetap menyampaikan informasi penanganan perkara secara transparan dan akuntabel. Polres Tabalong juga memastikan substansi informasi penegakan hukum tetap disampaikan secara terbuka.

“Mulai dari kronologis kejadian, pasal yang disangkakan, hingga perkembangan proses penyidikan tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak privasi serta mencegah potensi pelanggaran hukum lainnya, termasuk pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian, dan tidak menyebarkan informasi atau foto yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.

“Dengan kebijakan ini, Polres Tabalong berharap dapat terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper